2 Pengedar Pil Koplo Diamankan Polres Kediri
"Tersangka bakal dikenakan pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan," jelasnya.
Laporan dari Didik Mashudi wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,KEDIRI - Maraknya peredaran pil koplo dobel L di Kediri tak ada habis-habisnya. Dua tersangka lagi diamankan karena kepergok saat melakukan transaksi pil koplo, Selasa (8/1/2013).
Tersangka pertama yang diamankan, Supriyadi alias Kampret (29) karyawan swasta warga Jl Gunung Agung, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dari tangan tersangka yang diamankan saat bertransaksi di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, polisi menyita barang bukti 21 butir pil doubel L.
Sementara tersangka kedua atas nama Ahmad Sutrisno alias Kecing (27) warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti 276 butir pil dobel L.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono menyebutkan, kedua tersangka telah ditahan di rutan polres.
"Tersangka bakal dikenakan pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan," jelasnya.