Kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Siapkan Eksepsi Tangkis Tuduhan pada Sidang 16 Januari
Inilah materi eksepsi yang disiapkan Nikita Mirzani untuk sidang 16 Januari 2013.
Penulis:
Danang Setiaji Prabowo
Editor:
Agung Budi Santoso



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang S. Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Nikita Mirzani merasa tak bersalah atas kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya dengan temannya bernama Olivia Maesandy di tempat hiburan malam.
Hal ini diutarakan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Fahmi menyatakan akang langsung menyusun eksepsi (materi pembelaan) yang disusunnya untuk dibacakan tanggal 16 Januari nanti.
Isinya nota keberatan atas dakwaan formil maupun materiil dari jaksa penuntut umum.
"Lemes ya (dengar dakwaannya), Insya Allah enggak sampai terjadi. Karena yang dituduhkan ke Niki itu enggak bener. Mudah-mudahan dapat yang terbaik," ujar Fahmi, Rabu (9/1/2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Insya Allah namanya orang enggak salah, pasti optimis," tambahnya.
Sebelumnya, Fahmi menjelaskan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah pasal 351 ayat 2 dan pasal 351 ayat 1. Menurutnya pihaknya sepakat mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan tersebut, misalnya seperti masalah pelemparan dan pemukulan yang tidak dilakukan Nikita.
"Pelemparan sama memukul itu sama sekali enggak bener. Sempet kaget, tapi tak apa. Perasaan (Nikita) pasti deg-degan, kok begitu isinya," ujar Fahmi.
Baca Artikel Menarik Sebelumnya