Kamis, 21 Mei 2026

Artis Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kasus Ammar Zoni, Pengacara dan Keluarga Tak Diberi Tahu

Kuasa hukum Ammar Zoni menyebutkan dari awal kasus pihak keluarga dan pengacara tak diberi tahu

Tayang:
Editor: Erik S
rahmat
SIDANG AMMAR ZONI - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias dalam wawancara khusus program Saksi Kata di YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Hak asimilasi Ammar Zoni dalam perkara sebelumnya gugur
  • Keluarga tidak diberitahu Ammar Zoni terjerat narkoba di Rutan Salemba
  • Petugas temukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias beberkan kejanggalan perkara dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat yang menjerat kliennya itu.

Ia menyebutkan dari awal kasus pihak keluarga dan pengacara tak diberi tahu.

Mulanya ia mengatakan datang ke lapas Cipinang mempertanyakan hak asimilasi kliennya, pada perkara sebelumnya kepemilikan narkotika.

Baca juga: Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Sidang, Kuasa Hukum: Dia Mau Buka-bukaan

"Pelanggaran yang dilakukan itu ada tercatat memasuki barang terlarang. Dan sanksi itu akan berakhir tanggal 25 Januari 2026. Nah sejak itu dia boleh kembali mendapatkan hak-haknya," kata Jon dalam program Saksi Kata di YouTube Tribunnews, Sabtu (1/11/2025).

"Saya mempertanyakan itu kan, nah itulah dapat masalah pelanggaran yang baru. Oh jadi seperti itu, baru tahu baru-baru ini," imbuhnya.

Terkait Ammar Zoni yang terjerat dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ia menegaskan hak asimilasi kliennya, dalam perkara sebelumnya kepemilikan barang haram alias narkoba telah gugur.

"Sudah pasti nggak dapat lah," imbuhnya.

Jon juga mengatakan ada kejanggalan, mengenai perkara terbaru yang menjerat kliennya itu, 

"Kenapa kasus ini kok dari awal nggak dikasih tahu pengacaranya, kemudian keluarganya juga nggak dikasih tahu," terangnya.

Sementara itu soal pernyataan kliennya akan buka-bukaan dalam sidang perkara dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Sayangnya Jon enggan membocorkannya.

Yang pasti kata dia, mungkin bisa membuat masyarakat kaget.

Baca juga: Tak Percaya Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba, Zanzabella Minta Kasus Mantan Suami Irish Diusut

"Ya itu nanti di persidangan detailnya itu strategi pengacara nanti. Ya mungkin aja menurut saya, mungkin saja begitu (Buat masyarakat kaget)," tandasnya.

Didakwa Sebagai Pemasok

Jaksa menyebut Ammar Zoni bersama terdakwa lainnya sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.

Mulanya jaksa di persidangan mengungkapkan perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved