Rabu, 6 Mei 2026

Maknyak Ditangkap Dengan 2 Paket Sabu

Yuliana alias Maknyak (51), warga Jl TKR A Kadir Kelurahan 36 Ilir Gandus, ditangkap tim reskrim Polsekta

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM,  PALEMBANG - Yuliana alias Maknyak (51), warga Jl TKR A Kadir Kelurahan 36 Ilir Gandus, ditangkap tim reskrim Polsekta Gandus Palembang di rumahnya, Selasa (8/1/2013) sekitar pukul 22.00.

IRT itu tertangkap basah memberikan dua paket sabu-sabu kepada seorang pembeli.

"Saya baru kali ini menjual sabu kepada orang lain. Biasanya, saya beli untuk pakai sendiri," kata Maknyak kepada Sripoku.com, Kamis (10/1/2013).

Kapolsekta Gandus Palembang, AKP Alfian Nasution, melalui Kanit Reskrim, Ipda Zubairi, membenarkan penangkapan tersebut. Baik pelaku dan dua paket sabu-sabu sudah diamankan. (Sriwijaya Post/ Refli Permana)

Baca juga:


Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved