Rabu, 6 Mei 2026

5 Populer Regional: Penumpang Gugat PT KAI Rp100 Miliar - Prajurit TNI AL Tewas di KRI Radjiman

KAI digugat Rp100 miliar usai kecelakaan KA, sementara kematian prajurit TNI AL di KRI Radjiman memicu dugaan penganiayaan.

Tayang:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti

Ringkasan Berita:
  • Populer regional merupakan berita yang paling banyak dibaca selama 24 jam terakhir
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) digugat Rp100 miliar oleh advokat Rolland E Potu terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, dan uang gugatan disebut akan diberikan kepada korban.
  • Kematian prajurit TNI AL Kelasi Dua Ghofirul Kasyfi di KRI Radjiman Wedyodiningrat menimbulkan kecurigaan keluarga adanya penganiayaan karena ditemukan luka lebam pada tubuh korban.

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) digugat Rp100 miliar.

Penggugatnya adalah Rolland E Potu, advokat dan penumpang KA Argo Bromo Anggrek bunut kecelakaan di di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) malam lalu.

Rolland menegaskan tidak akan mengambil uang tersebut tapi diberikan kepada para korban.

Kemudian ada kasus tewasnya prajurit TNI AL di atas KRI Radjiman Wedyodiningrat.

Identitasnya Kelasi Dua (KLD) Ghofirul Kasyfi (22).

Pihak keluarga curiga terjadinya aksi penganiayaan karena tubuh korban ditemukan luka lebam.

Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam terakhir:

1. Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI Rp100 M: Uangnya untuk Korban

PENUMPANG GUGAT KAI — Advokat Rolland E Potu menunjukkan berkas gugatan terhadap PT KAI (Persero) terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, 27 April 2026, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan melalui sistem e-court.
PENUMPANG GUGAT KAI — Advokat Rolland E Potu menunjukkan berkas gugatan terhadap PT KAI (Persero) terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, 27 April 2026, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan melalui sistem e-court. (HO/IST)

Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, menggugat PT KAI Rp100 miliar. DIa menegaskan uang tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi korban luka dan meninggal dunia, bukan untuk dirinya. 

“Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.

Rolland adalah advokat yang menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan terjadi.

Ia menggugat PT KAI sebesar Rp 800.000 yakni nominal sebesar tiket kereta tersebut, serta Rp 100 Miliar untuk korban luka dan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan tersebut.

Ronald mengatakan ia menjadi penumpang KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4/2026) keberangkatan pukul 20.30 WIB saat insiden kecelakaan terjadi.

Ia menceritakan, saat itu ia berada di gerbong 5 kelas Eksekutif.

Saat insiden terjadi, lampu gerbong kereta tersebut mati, dan evakuasi baru dilakukan sekitar 20 menit.

"Saya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak," kata Ronald ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (4/5/2026).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved