Selasa, 21 April 2026

Pria Duda Perkosa Siswi SMP di Nganjuk

"Namun korban masih tergolong anak-anak sehingga belum layak diajak berhubungan asmara," kata Muryani di Mapolres Nganjuk

Laporan dari  Amru Muiz wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,NGANJUK - Purwoko (30) duda, asal dusun Keduh, Desa Kebonagung, kecamatan Sawahan, Nganjuk, Jawa timur dilaporkan polisi. Pasalnya, Purwoko dituduh melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya SL (13) siswa SMP kelas satu.

Menurut saksi Muryani, sebetulnya antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Selain masih bertetangga, keduanya seringkali bercanda layaknya sepasang kekasih.

"Namun korban masih tergolong anak-anak sehingga belum layak diajak berhubungan asmara," kata Muryani di Mapolres Nganjuk, Jumat (11/1/2013).

Kejadian perkosaan itu sendiri, jelas Muryani, terjadi pada tanggal 25 Desember 2012. Saat itu, korban yang sedang di rumah sendirian diajak bercanda sampai larut malam oleh pelaku.

Selanjutnya korban diajak pelaku ke salah satu rumah kosong milik mbah Bariyah yang lokasinya  tidak jauh dari rumah. Sekitar pukul 24.00 wib, pelaku memperkosa korban di rumah tersebut sampai puas.

Usai melakukan perkosaan, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban yang kesakitan. Akhirnya korban pulang ke rumah dan baru keesokan harinya merasa kesakitan pada pangkal pahanya. Namun, korban yang sudah tidak memiliki ibu dan ikut salah satu kakak ibunya tidak berani bercerita apa yang telah dialaminya.

Barulah sekitar tanggal 9 Januari 2013 korban menceritakan apa yang telah dialaminya itu kepada kerabat keluarga. Hal itu membuat kerabat keluarga marah dan melaporkan pelaku ke Polisi.

"Jadi kejadian itu memang agak lama, tapi karena korban masih anak-anak maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan baru hari ini melapor ke Polisi," ucap Muryani.

Sementara Paur Humas Polres Nganjuk, Ipda Samsul Hadi SH membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini korban bersama sejumlah saksi sedang menjalani pemeriksaan unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) Polres Nganjuk.

"Tentunya pelaku jika terbukti melakukan perkosaan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Samsul Hadi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved