APTI Ancam Tak Bayar Pajak Kalau PP Tembakau Tidak Dicabut
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung mendesak pemerintah segera mencabut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung mendesak pemerintah segera mencabut PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Karena dinilai PP ini akan menghancurkan kehidupan petani tembakau. Pasalnya, aturan ini sangat merugikan petani tembakau lokal yang selama ini telah turut berkontribusi menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional.
Para petani tembakau tidak main-main dalam tuntutannya tersebut. Deklarasi akan melakukan aksi pembangkangan sipil pun akan dilakukan para petani jika pemerintah tidak segera mencabut PP itu. "Petani tidak akan membayar pajak dan kami buktikan dengan membakar SPPT/surat pajak," tegas Koordinator APTI Temanggung, Agus Setiawan kepada Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (12/1/2013).
Dia katakan pula, bahwa dalam aksi para petani hari ini, mereka juga melakukan aksi bakar spanduk sosialisasi pilkada sebagai bentuk pembangkangan sipil. "Kami tidak akan mengikuti segala bentuk hajatan demokrasi sampai pemerintah mau mengakomodir aspirasi petani tembakau", tambahnya.
PP 109/2012 yang mengatur soal tembakau disahkan oleh Presiden SBY pada akhir Desember lalu. Pemerintah mengklaim regulasi itu untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Namun nyatanya, tegas dia, isi regulasi itu mengatur industri rokok dari hulu hingga hilir, dengan aroma pembatasan yang ketat.
Salah satu isi regulasi itu kemudian mengarahkan petani untuk melakukan diversifikasi tanaman. "Sementara kehidupan kami dari tembakau, dan belum ada industri lain yang siap kalau kami mengalihkan tanaman. Lalu bagaimana nasib kami petani?", ujar Agus Setiawan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Nurtantio Wisnu Brata menambahkan pemerintah seharusnya membuat aturan yang lebih komprehensif tentang tembakau yang tidak dimasukkan di dalam UU Kesehatan. Aturan tersebut secara khusus diatur didalam UU pertembakauan yang didalamnya mengakomodir kesehatan, petani, buruh dengan spirit tidak mematikan satu sama lain.
"Proses pembuatan UU perlu melibatkan semua pihak baik yang pro maupun antitembakau agar aturan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak, lebih komprehensif dan selaras dengan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia," kata Wisnu.
Wisnu mencontohkan proses pembuatan regulasi tembakau di India. Semua 'stakeholders' baik yang pro maupun anti dilibatkan untuk duduk bersama dalam membahas poin-poin yang perlu diatur sehingga regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan konflik dan dampak bagi stakeholders.
Lebih lanjut menurutnya, Presiden SBY telah mendzalimi petani tembakau dengan terbitnya PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Baca juga: