Hutan Bakau Kok Ada Sertifikatnya
Wali Kota Tanjungpinang heran dengan adanya sertifikat kepemilikan hutan bakau atau mangrove
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang heran dengan adanya sertifikat kepemilikan hutan bakau atau mangrove di kawasan Sungai Carang, Tanjungpinang. Ia menduga ada permainan oknum tertentu terkait penguasaan kawasan hutan mangrov tersebut.
"Kok hutan mangrove ada sertifikatnya? Dalam undang undang, tidak diperbolehkan adanya sertifikat kepemilikan terhadap hutan mangrov ini," kata Lis Darmansyah kepada Tribun, Minggu (20/1/2013) saat meninjau perumahan Batu 14 Senggarang.
Lis mengaku sudah mendapatkan informasi lebih detail, terkait kawasan hutan Mangrov di sepanjang sungai Carang yang dimiliki oknum tertentu. Hal tersebut ditandai dengan adanya sertifikat kepemilikan lahan yang ditutupi hutan Mangrov. "Ini akan tetap ditindaklanjut. Tak bisa dibiarkan," kata Lis. (Tribun Batam/tom)
Baca juga:
- Waspadalah! Laut Kepri Mengancam
- Darwani Linglung Rumah Barunya jadi Abu
- Warung 'Esek-esek' Picu Keributan
- Bupati Mesuji Datangi Daerah Rawan Konflik