Jumat, 29 Agustus 2025

MA Hukum Nazaruddin Tujuh Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto MA Hukum Nazaruddin Tujuh Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur memberikan keterangan pers soal putusan MA terkait Aceng Fikri dan M Nazaruddin, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA menolak kasasi terdakwa korupsi M Nazaruddin, dan mengganjarnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

MA juga memutuskan hukuman Nazaruddin menjadi lebih berat ketimbang hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Mengadili terdakwa M Nazaruddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menghukum dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar, maka akan dipidana enam bulan penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat jumpa pers yang dihadiri Tribunnews.com di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

Keputusan MA dijatuhkan, Selasa (22/1/2013). Dalam putusannya, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum Nazaruddin. Tapi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dengan putusan MA, KPK menyatakan menerima putusan kasasi MA, terkait perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.

"Kami akan pelajari dulu putusannya. Tapi, pada prinsipnya kami terima putusan tersebut, karena ini adalah upaya hukum terakhir yang bisa kami lakukan," papar Juru Bicara KPK Johan Budi. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan