Jumat, 5 September 2025

Morgan SM*SH Kecelakaan

Pelanggaran Lalu Lintas Apa yang Dilakukan Morgan SM*SH?

Kecelakaan tunggal mobil Honda CRV B 666 MG yang dikemudikan Handi Morgan Winata saat ini ditangani Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Pelanggaran Lalu Lintas Apa yang Dilakukan Morgan SM*SH?
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Penyanyi yang tergabung dalam grup musik SMASH, Morgan Oey saat ditemui di lokasi syuting sinetron Cinta Cenat Cenut III di Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2012). (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan tunggal mobil Honda CRV B 666 MG yang dikemudikan Handi Morgan Winata saat ini ditangani Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Saat ini kepolisian masih mendalami berbagai kemungkinan bagaimana Morgan SM*SH bisa menabrak rambu lalu lintas di gerbang tol keluar.

"Penyebab sementara kehilangan kendali, kehilangan kendalinya karena apa masih didalami, yang pasti sebuah kecelakaan diawali dengan pelanggaran," ungkap Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto saat dihubungi wartawan, Kamis, (24/1/2013).

Kepolisian akan mendalami apakah Morgan pada saat kecelakaan kehilangan konsentrasi seperti yang tertuang dalam pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Kehilangan konsesntrasi bisa macam-macam, penyebabnya bisa karena dia sedang mengangkat hand phone, nonton televisi, atau mengantuk," ungkapnya.

Bisa juga kemungkinan Morgan melanggar pasa 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas yang mengatur tentang batas kecepatan.

"Kita belum mengetahui seperti apa, kita masih menggali keterangan," ucapnya.
Dalam Pasal 283 undang-undang  Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sementara pelanggran aturan batas kecepatan paling tinggi atau palin rendah akan dikenakan pasal 287 ayat (5) dengan denda tilang Rp 500.000.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan