PPATK Sambut Positif Dukungan Pembatasan Transaksi Tunai
PPATK sangat menyambut positif dengan kebijakan ini karena memang perlu pembatasan transaksi tunai
Laporan Wartawan Tribun Timur / Hajrah
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR- Fenomena transaksi tunai menjadi salah satu temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam tingginya tingkat korupsi dan penyeleweangan dana korupsi di Indonesia.
Menurut praktisi dari PPATK, Yunus Husein SH.,LLM,PPATK, transaksi pemindahan dana yang umumnya dilakukan secara nontunai, baik transfer dana antarbank atau antar penyelenggara transfer dana maupun pemindahbukun antar rekening di suatu bank, mulai bergeser menuju transaksi tunai.
Pandangan-pandangan ini mengemuka pada seminar dan FGD Pemberantasan Transaksi Tunai Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia yang digelar di Ruang Promosi Doktor Fakultas Hukum Unhas Rabu (30/1/2013) yang dihadiri berbagai kalangan diantaranya dari POLDA, perbankan, KEJATI, KOPERTIS, BPD serta sivitas akademika Fakultas Hukum
Kata Yunus, PPATK sangat menyambut positif dengan kebijakan ini karena memang perlu pembatasan transaksi tunai sebagai upaya pencegahan penggelapan berbagai dana, mulai pajak, dan transaksi lainnya.
Menurutnya, praktek pembayaran tunai dan cash dapat lebih memuluskan para pelaku tindak pidana korupsi, sehingga dengan adanya pembatasan transaksi tunai dimana setiap transaksi dalam jumlah besar harus melalui lembaga keuangan, diharapkan semua transaksi akan tercatat dalam pembukuan.
Disatu sisi pembatasan uang tunai atau transaksi tunai ini juga telah menjadi perhatian Bank Indonesia dengan menghimbau seluruh perbankan dalam program e-money.
Baca Juga :
- Hacker Yogya Kemungkinan Ikut Andil dalam Serangan 22 menit lalu
- Retailer Kesulitan Pasokan Buah 29 menit lalu
- Bontang Dipastikan Jadi Lokasi Pembangunan Kilang Minyak Pertamina 34 menit lalu