Senin, 6 Oktober 2025

Randis Dilarang gunakan BBM Bersubsidi

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menerapkan peraturan pelarangan bagi kendaraan dinas dilingkungan pemkab setempat

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Randis Dilarang gunakan BBM Bersubsidi
NET
BBM non Subsidi

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menerapkan peraturan pelarangan bagi kendaraan dinas dilingkungan pemkab setempat untuk menggunakan bahan bakar premium bersubsidi sejak tanggal 1 Februari 2013 mendatang.

Menurut Sekretaris daerah Kabupaten Lampung Selatan Ishak, kepada Tribunlampung, Rabu (30/1), penerapan aturan tersebut sesuai dengan surat keputusan menteri energy sumberdaya mineral nomor : 1 tahun 2013 tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

“Kita sudah siap melaksanakan kebijakan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas di lingkungan pemkab,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyusun draf peraturan bupati untuk pelaksanaan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas. Dan rencananya besok (hari ini-red) kemungkinan perbup sudah dapat ditandatangani oleh bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP.

“Bapak bupati telah memerintahkan agar peraturan tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” papar Ishak.(dedi/tribunlampung)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved