Randis Dilarang gunakan BBM Bersubsidi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menerapkan peraturan pelarangan bagi kendaraan dinas dilingkungan pemkab setempat
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menerapkan peraturan pelarangan bagi kendaraan dinas dilingkungan pemkab setempat untuk menggunakan bahan bakar premium bersubsidi sejak tanggal 1 Februari 2013 mendatang.
Menurut Sekretaris daerah Kabupaten Lampung Selatan Ishak, kepada Tribunlampung, Rabu (30/1), penerapan aturan tersebut sesuai dengan surat keputusan menteri energy sumberdaya mineral nomor : 1 tahun 2013 tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
“Kita sudah siap melaksanakan kebijakan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas di lingkungan pemkab,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyusun draf peraturan bupati untuk pelaksanaan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas. Dan rencananya besok (hari ini-red) kemungkinan perbup sudah dapat ditandatangani oleh bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP.
“Bapak bupati telah memerintahkan agar peraturan tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” papar Ishak.(dedi/tribunlampung)
Baca Juga :
- 30 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan 11 menit lalu
- Dua Tersangka Korupsi Pasar Pagelaran Mangkir 31 menit lalu
- Sambut Pleno KPU, Ilham Imbau Pendukung Tetap Dama