Selasa, 9 September 2025

Sengketa Tanah Rp 2 Triliun

Tanah di Fatmawati Berujung Sengketa

Peradilan kasus pencucian uang yang diduga bersumber dari dana Bank Century senilai Rp 40,9 miliar, memasuki babak baru.

Penulis: Albert Joko
zoom-inlihat foto Tanah di Fatmawati Berujung Sengketa
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono selaku komisaris PT Nusa Utama Sentosa (kanan), Stefanus Farok Nurtjahja selaku Direktur Utama PT NUS (tengah), dan Umar Muchsin selaku swasta (kiri), mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013). Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 40,9 miliar dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare. Ketiganya terancam pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 15 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peradilan kasus pencucian uang yang diduga bersumber dari dana Bank Century senilai Rp 40,9 miliar, memasuki babak baru.

Komisaris PT Graha Nusa Utama (PT GNU) RM Johanes Sarwono, Dirut PT NUS Stefanus Farok Nurtjahja, dan pengusaha Umar Muchsin, diajukan jaksa ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013).

Ketiganya didakwa melakukan pencucian uang, karena menerima aliran dana Bank Century Rp 40,9 miliar dari PT GNU, dalam pembayaran jual beli tanah milik Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare seharga sekitar Rp 2 triliun.

Sarwono Cs didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, atau pasal 3 ayat (1) huruf c UU 15/2002, sebagaimana diubah UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Jaksa penuntut umum (JPU) Budi Santoso menyatakan, karena dana itu diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana ataupun menggunakan dana itu, Sarwono Cs diancam penjara selama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

JPU menguraikan, mulanya ketiga terdakwa mendapat kuasa dari Yayasan Fatmawati (YF), untuk memasarkan dan menjual tanah di Jalan Fatmawati seluas 22 hektare.

Dua tahun kemudian, mereka mendapatkan investor, PT GNU sebagai pembeli. Lalu, dibuatkan akta perjanjian kerja sama pengalihan dan pengoperan hak atas tanah antara ketiganya, dan Toto Kuntjoro selaku Dirut PT GNU di Notaris Kartono, pada 18 November 2003.

Sarwono Cs kemudian menerima dana pembelian tanah dari GNU, dengan meneken kuitansi penerimaan dana melalui cek atau bilyet giro secara bertahap, dengan mencairkan atau mengkliringkan cek atau bilyet giro pembayaran Toto dari rekening nomor 1022-0000221147 pada Bank Century Senayan, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, tutur JPU, dana ditransfer kembali ke rekening Sarwono di BCA dan Bank Century, ada juga yang dicairkan dan digunakan atau diserahkan kepada Stefanus dan Umar.

Cek atau bilyet giro yang berasal dari Toto untuk pembayaran tanah, diserahkan ke Sarwono Cs dan stafnya di  PT NUS, yaitu Sarwanto Bambang Waskhito, Tarmin, dan staf dari PT GNU Nelly Kohinurwati.

"Sehingga, dalam kurun waktu 2003-2005, telah terjadi transaksi penyerahan cek atau bilyet giro yang diterima atau dikuasai terdakwa, setidak-tidaknya sebanyak 51 kali transaksi, dengan jumlah seluruh dana lebih kurang Rp 40,9 miliar," papar JPU.

Setelah menerima cek atau bilyet giro dari Toto pada Bank Century Senayan, Sarwono Cs kemudian memerintahkan Sarwanto, Tarmin, dan Nelly untuk mencairkan, selanjutnya diserahkan secara tunai atau ditransfer kembali ke rekening Sarwono di BCA dan Bank Century (saat itu Bank CIC Internasional), dan ditransfer ke nomor rekening lain yang sudah ditentukan.

Menurut JPU, seluruh uang yang diterima ketiga orang itu selaku pengurus PT NUS dari Toto dalam kurun waktu 2003-2005, adalah dana-dana dari hasil tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan nasabah Bank Century yang dilakukan Robert Tantular, pemilik Century.

JPU mendakwa Sarwono Cs secara bersama-sama menandatangani kuitansi penerimaan dana dari Toto selaku Dirut PT GNU pada Bank Century Senayan.

Padahal, mereka mengetahui perusahaan Toto tak memiliki aset, dan tak beroperasional di bidang jasa, perdagangan, pembangunan, pengangkutan darat, industri, pertanian dan percetakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan