Selasa, 9 September 2025

Sengketa Tanah Rp 2 Triliun

Tanah di Fatmawati Berujung Sengketa

Peradilan kasus pencucian uang yang diduga bersumber dari dana Bank Century senilai Rp 40,9 miliar, memasuki babak baru.

Penulis: Albert Joko
zoom-inlihat foto Tanah di Fatmawati Berujung Sengketa
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Terdakwa Raden Mas Johanes Sarwono selaku komisaris PT Nusa Utama Sentosa (kanan), Stefanus Farok Nurtjahja selaku Direktur Utama PT NUS (tengah), dan Umar Muchsin selaku swasta (kiri), mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2013). Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 40,9 miliar dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare. Ketiganya terancam pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 15 miliar.

"Seharusnya Sarwono Cs mengetahui atau menduga bahwa dana yang diterimanya dari Toto, berasal dari hasil tindak pidana yang dilakukan Toto dan Robert Tantular," ucap JPU.

Itu sebabnya, mereka didakwa telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a, b dan c UU 15/2002, sebagaimana diubah UU 25/2003 tentang TPPU, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan proses transaksi yang sama dalam pembayaran tanah, dan adanya penggunaan dana yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana pada Bank Century, Sarwono Cs juga didakwa melanggar pasal 3 ayat (1) huruf c UU 15/2002, sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan