Sabtu, 30 Mei 2026

Hotasi: Uang Merpati Diselewengkan Dua Petinggi TALG

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan membacakan duplik di Pengadilan Tipikor,

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines (MNA)  Hotasi Nababan membacakan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/2/2013). Terdakwa kasus dugaan korupsi pada pengadaan pesawat Merpati menganggap langkah kejaksaan membawa kasus Merpati ke ranah korupsi justru akan akan menutup upaya penarikan uang 1 juta dolar AS yang diselewengkan dua warga negara Amerika Serikat (AS).

Hotasi mengatakan,  uang 1 juta dolar AS yang dibayarkan kepada Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) untuk penyewaaan dua unit Boeing seri 737-400, diselewengkan oleh dua petinggi TALG, yakni Jon Cooper dan Alan Messner.

Atas dasar itu, Hotasi merasa tak melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari uang yang dibayarkan MNA ke kantor Hume Associates selaku kantor pengacara yang ditunjuk oleh TALG.

"Bahkan sikap kami tegas, Direksi MNA pada April 2007 menuntut TALG ke pengadilan di AS. Ini menunjukkan bahwa saya tidak ada tautan kepentingan apapun dengan kedua orang itu (Jon Cooper dan Alan Messner)," tulis Hotasi dalam duplikyang diterima Tribunnews.com.

Dalam duplik itu Hotasi juga mepertanyakan konsistensi JPU terkait status uang MNA. Jika security deposite dianggap uang negara, lanjut Hotasi, harusnya kejaksaan terus mengejar uang yang ditilep Jon Cooper dan Alan Messner itu. Bahkan, katanya, Kejaksaan AS, KBRI di Washington dan juga FBI bersedia membantu.

Sayangnya, lanjut Hotasi, kejaksaan tak serius mengejar uang MNA yang digolongkan sebagai uang negara. "Saya mempertanyakan kredibilitas Pidsus (Pidsus) Kejaksaan Agung yang telah memaksakan pidana korupsi atas perkara ini, yang justru akan dapat menimbulkan kerugian negara secara nyata akibat Piutang PT MNA  sebesar 1 juta dolar AS tidak dapat ditagih kembali," tulis Hotasi.

Dipaparkannya, jaksa dari Tata Usaha Negara Kejagung, Yoseph Suardi pada 2008 pernah ditugasi ke AS untuk menarik uang security deposite MNA sebesar 1 juta dolar AS yang diselewengkan petinggi TALG.  Yoseph bersama beberapa jaksa lainnya, menghadiri sidang mediasi di pengadilan District Court of Columbia pada Juli 2008.

Hotasi menambahkan, dari keterangan Yoseph pula diketahui Jon Cooper dan Alan Messner telah menyelewengkan uang MNA. Jon Cooper mengaku telah menyelewengkan uang USD 810 ribu untuk kepentingan pribadi. Sedangkan sisanya sebesar USD 190 ribu sisanya untuk Alan Messner yang duduk sebagai chief executive officer (CEO) TALG.

"Bahkan hingga persidangan pidana terhadap Cooper telah berlangsung di Washington DC sejak Mei 2012. Tapi Kejaksaan RI tidak melakukan upaya apapun untuk memonitor atau mengawasi jalannya persidangan. Masyarakat yang mengikuti persidangan ini berhak mempertanyakan ketidakseriusan Kejaksaan ini," lanjut Hotasi.

Untuk itu Hotasi berharap majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menolak segala dakwaan dan tuntutan hukuman yang diajukan JPU. Sebab, sama sekali tak ada aturan yang dilanggar dalam kasus itu. Terlebih lagi, lanjutnya, MNA masih bisa menarik uang deposit.

"Kerugian negara belum terjadi karena potensi pengembalian uang deposit masih ada, sehingga dengan segala kerendahan hati, saya memohon Yang Mulia untuk membebaskan saya dari segala tuntutan hukum," tulisnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved