BNN Jatim Musnahkan Sabu Senilai Rp 1,5 Milyar
Sabu yang dimusnahkan kali ini adalah hasil tangkapan di Bandara Juanda pada 14 Januari 2013 lalu," terang Brigjen Iwan A Ibrahim,

Laporan dari Adrianus Adhi wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) memusnahkan 535,04 gram sabu yang senilai lebih dari Rp 1,5 milyar, Jumat (8/2/2013) pagi.
"Sabu yang dimusnahkan kali ini adalah hasil tangkapan di Bandara Juanda pada 14 Januari 2013 lalu," terang Brigjen Iwan A Ibrahim, Kepala BNNP Jatim di kantor BNNP Jatim, Jumat.
Iwan menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang, yakni barang bukti sabu harus dimusnahkan setelah ada penetapan dari pengadilan.
Seperti diberita sebelumnya, pada 14 Januari lalu petugas mengamankan Dul Fadly Ahmad (35) saat akan naik penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 352. Warga asal Polewali Sulawesi Barat ini kepergok membawa sabu 534,04 gram di bagasinya.
Setelah dikembangkan, petugas kemudian menangkap kaki tangan Dul yakni, Sunardi (49), Yudi Setiawan (42) keduanya warga Krembangan; Gatot Setyo Irianto (52), warga Sedati Sidoarjo; Ahyat Malawat alais Ferry (41) warga Batam Kota dan Dio Rahma Putra Irianto (18), warga Waru Sidoarjo.
Selain itu polisi juga mengamankan Evi Susianti (47) istri Gatot dan Muliati (43) istri Ferry.
Iwan menambahkan, pihaknya juga mengamankan banyak barang bukti lainnya, yakni uang tunai diduga hasil transaksi Rp 4.646.000, rekening dengan uang senilai Rp 5.956.669.793, 8 ATM, 11 ponsel, satu unit mobil Mazda, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal berlapis yakni, pasal 114 (2), pasal 112 (2) Jo pasal 132, pasal 137 huruf a dan b, pasal 127 dan atau pasal 131 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pasal 3,4 dan 5 UU nomer 8 tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.