Minggu, 31 Agustus 2025

BNN Jatim Musnahkan Sabu Senilai Rp 1,5 Milyar

Sabu yang dimusnahkan kali ini adalah hasil tangkapan di Bandara Juanda pada 14 Januari 2013 lalu," terang Brigjen Iwan A Ibrahim,

zoom-inlihat foto BNN Jatim Musnahkan Sabu Senilai Rp 1,5 Milyar
Warta Kota/Adhy Kelana
Artis yang juga duta antinarkoba Dewi Perssik turut memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu dan heroin di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12). Pemusnahan narkoba sebanyak 215 kilogram sabu dan 1,7 kilogram heroin ini dipimpin Kabareskrim Komjen Sutarman. Warta Kota/adhy kelana

Laporan dari Adrianus Adhi wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) memusnahkan 535,04 gram sabu yang senilai lebih dari Rp 1,5 milyar, Jumat (8/2/2013) pagi.

"Sabu yang dimusnahkan kali ini adalah hasil tangkapan di Bandara Juanda pada 14 Januari 2013 lalu," terang Brigjen Iwan A Ibrahim, Kepala BNNP Jatim di kantor BNNP Jatim, Jumat.

Iwan menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang, yakni barang bukti sabu harus dimusnahkan setelah ada penetapan dari pengadilan.

Seperti diberita sebelumnya, pada 14 Januari lalu petugas mengamankan Dul Fadly Ahmad (35) saat akan naik penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 352. Warga asal Polewali Sulawesi Barat ini kepergok membawa sabu 534,04 gram di bagasinya.

Setelah dikembangkan, petugas kemudian menangkap kaki tangan Dul yakni,  Sunardi (49), Yudi Setiawan (42) keduanya warga Krembangan; Gatot Setyo Irianto (52), warga Sedati Sidoarjo; Ahyat Malawat alais Ferry (41) warga Batam Kota dan Dio Rahma Putra Irianto (18), warga Waru Sidoarjo.
Selain itu polisi juga mengamankan Evi Susianti (47) istri Gatot dan Muliati (43) istri Ferry.

Iwan menambahkan, pihaknya juga mengamankan banyak barang bukti lainnya, yakni uang tunai diduga hasil transaksi Rp 4.646.000, rekening dengan uang senilai Rp 5.956.669.793, 8 ATM, 11 ponsel, satu unit mobil Mazda, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal berlapis yakni, pasal 114 (2), pasal 112 (2) Jo pasal 132, pasal 137 huruf a dan b, pasal 127 dan atau pasal 131 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pasal 3,4 dan 5 UU nomer 8 tahun 2012 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan