Kasus Korupsi
Dugaan Korupsi PU Pematang Siantar,
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah memeriksa lima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU)
Penyidik Kejatisu Telah Periksa Lima PPK dan Enam Rekanan
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah memeriksa lima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pematang Siantar kala itu dan enam rekanan proyek terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007.
"Pada hari Selasa 12 Februari 2013, tim penyidik telah memeriksa lima Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PU Pematang Siantar dan pada Kamis 14 Februari 2012, tim penyidik juga telah memeriksa enam rekanan proyek rehab dan pemeliharan jalan di kota Pematang Siantar," ucap Kasipenkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare, Jumat (15/2/2013).
Di ruang kerjanya, Marcos mengutarakan belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut guna menjaga kerahasian penyidikan."Tapi hasil pemeriksaan tidak bisa kita ungkapkan sekarang, karena masih dalam penyidikan," katanya.
Disinggung mengenai bakal tersangka baru, yang sebelumnya, Kejatisu Sumut telah menetapkan mantan Kadis PU Pemko Pematangsiantar, Ir Bonatua Lubis sebagai tersangka, Marcos menyatakan sampai saat ini belum ada bakal calon tersangka yang akan ditetapkan, namun bukan menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain.
"Begini, dalam penyidikan, kasus ini kan melibatkan beberapa pihak dan orang lain. Untuk saat ini kita masih menetapkan satu tersangka. Karena ada beberapa pihak yang kita periksa, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujar Marcos.
Seperti diketahui, Kejatisu kembali menetapkan seorang tersangka terkait dugaan kurupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas Pekerjaan Umum, pada APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007. Perkara dugaan korupsi pada Dinas PU Pematang Siantar, adalah limpahan dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di mana institusi tersebut, telah menyerahkan data korupsi tersebut.
"Jadi benar bahwa KPK telah menyerahkan data korupsi ke Kejatisu terkait penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas PU pada APBD kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Marcos Simaremare, Rabu (6/2) lalu.
Di ruang kerjanya, Marcos mengutarakan perkara dugaan korupsi tersebut bersamaan dengan Robert Edison Siahaan, selaku mantan Walikota Pematang Siantar. Ia mengungkapkan, penerimaan berkas dari KPK tersebut sekitar akhir tahun 2012, di mana terlihat adanya data-data yang melibatkan Dinas PU Pematang Siantar.
"Setelah data itu diserahkan ke kita dan kita kaji maka dibentuklah tim dan dilakukan pengkajian. Maka pada tanggal 31 Januari 2013, dibentuklah tim penyidik, dan menetapkan tersangka Ir BL, selaku Kadis PU Pematang Siantar tahun 2007. Kasus ini bersamaan dengan kasus walikota saat itu yang kerugian negara mencapai Rp 7,7 milyar," ujarnya.
Ditambahkan Marcos, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka. "Penyidikan dilakukan tanggal 31 Januari dan langsung ditetapkan tersangka. Ini terkait dana rehabilitasi dan pemeliharaan pada Dinas PU Pematang Siantar," urainya.(Irf)
Baca Juga :
- Paket Politisi - Birokrat Menguat di Pilwali 9 menit lalu
- Alumnus FH Tidak Harus Jadi Penegak Hukum 7 menit lalu
- Mantan Kapolres Tegal AKBP Agustin Divonis 3 Tahun Penjara 18 menit lalu