Ayah Upik Berharap Keadilan
Ali Zuard (32), ayah bayi bernama Upik, berharap mendapatkan keadilan, usai melaporkan dugaan malapraktik terhadap Rumah Sakit Bersalin Kartini.
Penulis:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Zuard (32), ayah bayi bernama Upik, berharap mendapatkan keadilan, usai melaporkan dugaan malapraktik terhadap Rumah Sakit Bersalin Kartini, ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2013).
"Saya harap ada keadilan. Saya ingin kasus ini segera ditangani dengan jelas," ujar Ali yang bekerja sebagai pegawai konveksi, di Mapolda Metro Jaya.
Saat ditanya apakah pihak RS telah meminta maaf pada dirinya dan keluarga, Ali mengaku sama sekali belum menerima permintaan maaf.
Jika nanti pihak RS meminta maaf pada keluarga, apakah Ali akan memaafkan dan tidak memproses hukum? Ali menjawab belum tahu.
"Kalau soal itu, nanti saya tanya ke pengacara dulu," kata Ali.
Ketika ditanya sekilas mengenai kejadian yang dialami anaknya, Ali mengatakan bahwa saat di RS, ia mendapati bayinya sudah terbungkus rapi menggunakan kain, dan di atasnya ada surat kematian.
Ali pun tidak mengetahui siapa dokter atau perawat yang meletakkan surat itu. Ali lalu bergegas ke rumah, dan menitipkan bayinya ke warga, sedangkan ia sibuk mengurus proses pemakaman anak keduanya.
"Abis dari rumah sakit, saya tidak lihat lagi. Saya titipkan ke warga, saya cari orang untuk pemakaman. Kata warga bayi saya hidup, bernapas lagi, normal, lalu dibawa kembali ke RS itu. Di sana saya malah diberi daftar beberapa RS rujukan," ungkap Ali.
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Ali menuturkan, laporannya ke SPK Polda Metro diterima dengan nomor laporan LP/621/II/2013/PMJ/Dir.Reskrimum. Dalam laporan itu, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa surat kematian bayi Upik, dan menghadirkan tiga saksi.
"Laporan kami diterima. Kami tinggal tunggu proses selanjutnya, pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lain," ucap Ramdan.
Ramdan menambahkan, jika terbukti melakukan malapraktik, pelakunya bisa dikenakan pasal 80 UU 23/1992 tentang Kesehatan, dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"UU kesehatan ancaman hukuman 15 tahun, denda Rp 500 juta. Kalau KUHP di atas 5 tahun penjara," jelas Ramdan. (*)