Senin, 18 Agustus 2025

Virus Flu Burung

KPK Perpanjang Penahanan Ratna Dewi Umar

KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Ratna Dewi Umar (RDU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaa

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Perpanjang Penahanan Ratna Dewi Umar
net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Ratna Dewi Umar (RDU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu tahun 2007 selama 30 hari kedepan.

“Tersangka RDU diperpanjang penahanannya 30 hari. Ini perpanjangan kedua,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kamis (7/3/2013).

Selain itu, Johan juga mengatakan kemungkinan berkas kasus mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan itu akan masuk ke penyerahan tahap dua atau P21. Itu artinya Ratna akan segera disidangkan.

Seperti yang diketahui Ratna Dewi Umar baru ditahan KPK pada  hari Senin (7/1/2013) lalu setelah dibiarkan bebas selama dua tahun lebih.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara terkait proyek flu burung. Diduga, kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut sekitar Rp 12 miliar. KPK menjerat Ratna dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Klik:

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan