DPU Berau Umumkan Jumlah Kerugian Rabu Depan
Hingga saat ini, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Berau belum bisa menaksir jumlah kerugian yang dialami Pemkab
Editor:
Budi Prasetyo

Baca
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM TANJUNG REDEB, – Hingga saat ini, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Berau belum bisa menaksir jumlah kerugian yang dialami Pemkab Berau pasca insiden penabrakan turap oleh Kapal Motor (KM) Pekan Riau milik PT Spill, akhir bulan Februari lalu.
Kepala DPU, Taupan Madjid mengatakan, pihaknya belum melakukan kajian secara meluruh dampak kerusakan atas insiden tersebut. “Kami sudah menggelar rapat di Dinas Perhubungan, mereka (Dishub) minta supaya diperbaiki dulu sementara. Sambil menunggu hasil penghitungan kerugian,” ungkapnya, Senin (11/3/2013).
Meski demikian, pihaknya bersama Dishub tetap akan meminta ganti rugi kepada PT Spill selaku pemilik kapal. Meski pihak DPU mengaku bisa melakukan penghitungan sendiri tanpa membentuk tim independen sepetri yang diminta Bupati, namun DPU belum melakukan kajian secara menyeluruh.
“Karena konstruksi turap itu kan sampai ke dasar sungai, tidak mudah untuk melakukan kajian di bawah sungai,” katanya lagi. Taupan mensinyalir, kerusakan turap di tepian Sungai Segah itu, bisa lebih para daripada yang terlihat.
“Waluapun yang ditabrak hanya bagian atas, tapi turap itu satu-kesatuan, perlu dikaji dulu, apakah ada keretakan di bagian bawahnya,” jelas Taupan seraya berjanji akan membeberkan jumlah kerugian pada hari Rabu mendatang.
Jika terjadi keretakan turap hingga di dasar sungai, dikhawatirkan, arus Sungai Segah yang deras itu dapat menggerus turap dan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika air mulai menerobos retakan di bagian bawah turap, Jalan Ahmad Yani bisa runtuh seperti di Jalan Bujangga. Terlebih lagi, kawasan Jalan Ahmad Yani dinyatakan sebagai daerah rawan bencana.
“Sebenarnya kita akan melakukan kajian lanjutan di sana (Jalan Ahmad Yani), karena ada pengaruh arus sungai, daerah itu dinyatakan rawan bencana. Tapi ternyata keburu ditabrak duluan,” katanya lagi.
Senada dengan Taupan, Kepala Dishub Berau, Fahmi Rizani juga belum bisa menentukan jumlah kerugian yang dialami Pemkab Berau.
Khususnya yang berkaitan dengan pelabuhan kapal ketinting yang juga ikut ditabrak oleh KM Pekan Riau. Meski demikian, Fahmi menegaskan, PT Spill sebagai pemilik kapal wajib bertanggungjawab atas kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden itu.
“Sudah ada kesepakatan dengan PT Spill untuk mengganti kerusakan yang diakibatkan insiden itu. Tapi detil (mengenai kerugian), kita rapat dengan dengan Dinas PU. Nanti kita tuangkan secara tertulis,” paparnya.
Menurut Fahmi, DPU mapun Dishub tidak meminta ganti rugi berupa uang, PT Spill hanya diminta memperbaiki fasilitas yang rusak seperti sedia kala. “Untuk pengerjaan turap mereka mendapat bimbingan teknis dari PU, untuk pelabuhan akan mendapat bimbingan teknis dari Dishub,” jelasnya.
Setelah mendapat bimbingan teknis dari DPU dan Dishub, barulah PT Spill bisa melakukan pengerjaan perbaikan turap dan pelabuhan kapal ketinting yang rusak itu.(gef)
Baca Juga :
- Persiapan Ujian Nasional 30 menit lalu
- Sekitar 16.902 Warga Luwu Timur Belum Nikmati Listrik 36 menit lalu
- Penemuan Granat di Sentolo 57 menit lalu
- Roni Dwi Tewas Ditikam Orang Tak Dikkenal, Saat Nonton Wayang 1 jam lalu