Kamis, 2 Oktober 2025

KY Tindaklanjuti Laporan Hakim Cabul Masih Bersidang

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh berjanji segera menindaklanjuti laporan dari LBH Keadilan yang

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh berjanji segera menindaklanjuti laporan dari LBH Keadilan yang melaporkan bahwa hakim Pengadilan Agama Tapaktuan Aceh, Dainuri yang dipecat lantaran berbuat cabul, namun masih saja bersidang.

"KY tentu akan menangani setiap keberatan masyarakat yang cukup beralasan," ujar Imam Anshori Saleh saat dihubungi wartawan, Rabu (13/3/2013).

Imam Anshori mengatakan, pertama-tama pihaknya akan langsung meminta keterangan dari atasan yang memberikan tugas kepada Dainuri, yakni Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Idris Mahmudy dan Ketua Pengadilan Agama Tapaktuan, Zainal Bahri.

"Juga nanti klarifikasi ke MA terkait duduk persoalannya, apakah MA sudah kirim surat ke Presiden atau belum. Jika sudah, tentu perlu ditelusuri dimana letak mandeknya surat," kata Imam.

Sebelumnya, Direktur LBH Keadilan, Halimah Humaryah hari ini menyambangi Komisi Yudisial (KY) melaporkan adanya kejanggalan bahwa Hakim Pengadilan Agama Tapaktuan Aceh, Dainuri yang masih saja bertindak sebagai Hakim padahal sudah dipecat.

"Kami meminta KY untuk mengusut pimpinan Dainuri yan masih memberikan memberikan perkara," kata Halimah di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Menurut Halimah, ada kelalaian yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syariah Aceh Idris Mahmudy dan Ketua Pengadilan Agama Tapaktuan Zainal Bahri yang tidak menerapkan hasil Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memecat Hakim Dainuri.

"Pasca MKH ini justru tidak ada tindaklanjut. jika hakim dipecat, otomatis sudah tidak memiliki wewenang bersidang, tapi ini masih saja bersidang," kata Halimah.

Laporan Halimah ke KY juga disertakan dengan sejumlah bukti bahwa Hakim Dainuri masih bersidang, sesuai tiga putusan yang ia bawa, yakni pada tanggal 24 April 2012 dengan nomor putusan No. 40/Pdt.G/2012/MS.TTN, Putusan No. 15/Pdt.G/2012/MSy.TTN yang diputus 26 Juni 2012 dan putusan No. 064/Pdt.G/2012/MS.TTN yang diputus 17 Juli 2012.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved