Dainuri Sudah Dipecat dari Hakim Tapi Masih Bisa Bersidang Lagi
Direktur LBH Keadilan, Halimah Humaryah hari ini menyambangi Komisi Yudisial (KY) melaporkan adanya kejanggalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur LBH Keadilan, Halimah Humaryah hari ini menyambangi Komisi Yudisial (KY) melaporkan adanya kejanggalan bahwa Hakim Pengadilan Agama Tapaktuan Aceh, Dainuri yang masih saja bertindak sebagai Hakim padahal sudah dipecat.
"Kami meminta KY untuk mengusut pimpinan Dainuri yang masih memberikan memberikan perkara," kata Halimah di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Menurut Halimah, ada kelalaian yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syariah Aceh Idris Mahmudy dan Ketua Pengadilan Agama Tapaktuan Zainal Bahri yang tidak menerapkan hasil Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memecat Hakim Dainuri.
"Pasca MKH ini justru tidak ada tindaklanjut. jika hakim dipecat, otomatis sudah tidak memiliki wewenang bersidang, tapi ini masih saja bersidang," katanya.
Laporan Halimah ke KY juga disertakan dengan sejumlah bukti bahwa Hakim Dainuri masih bersidang, sesuai tiga putusan yang ia bawa, yakni pada tanggal 24 April 2012 dengan nomor putusan No. 40/Pdt.G/2012/MS.TTN, Putusan No. 15/Pdt.G/2012/MSy.TTN yang diputus 26 Juni 2012 dan putusan No. 064/Pdt.G/2012/MS.TTN yang diputus 17 Juli 2012.
Dainuri sudah dipecat sejak 22 November 2011 karena berbuat cabul dengan pihak berperkara di sebuah kamar hotel.
Klik: