Timbun BBM, Polisi Jadi Tersangka
Oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Komodo, Bripka Als, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penimbunan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Komodo, Bripka Als, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penimbunan 4.065 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kapal Motor (KM) Safina Tunasa, milik Darmawan (32) di RT 13, Kelurahan Labuan Bajo, Jumat (25/1/2013) pukul 13.50 Wita.
"Oknum tersebut sudah menjadi tersangka. Selain diproses secara pidana, yang bersangkutan juga akan mengikuti sidang disiplin sebagai anggota. Sidang disiplin akan dilakukan kalau sudah ada putusan pidananya," kata Kapolres Mabar, AKBP Enday Sudrajat, S.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Edy, S.H.
Saat ini, demikian Edy, kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengamankan 4.065 liter solar yang diduga milik oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Komodo, Bripka Als, yang ditimbun di Kapal Motor (KM) Safina Tunasa, milik Darmawan (32) di RT 13, Kelurahan Labuan Bajo, Jumat (25/1/2013) pukul 13.50 Wita.
BBM tersebut ditemukan dalam operasi yang dipimpin Kasat Pol PP Mabar, Drs. Herman Mal, bersama Kepala Tata Usaha (KTU) Pol PP Mabar, Anisitus Harum, Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Mabar, Martin Irwandi, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Komodo, Polce Goa, dan lima anggota Satpol PP Mabar, yakni Yofan Tunti, Ambros Darson, Stanis Guntur, Isyadi, Vinsen Citap, tiba di lokasi pukul 13.50 Wita.