LBH Malang Bersiap Gugat PT KAI
"Kami bahas dulu, apakah masuk ke pidana atau perdata," ujarnya, Rabu (20/3/2013).
Laporan Wartawan Surya,David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang bersiap mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Gugatan ini dilakukan karena PT KAI mengabaikan somasi terkait kenaikan tarif Kereta Matarmaja.
Menurut Kepala Kantor LBH Surabaya Pos Malang, Hosnan, pihaknya tengah melakukan koordinasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai induk organisasi.
Koordinasi ini untuk memutuskan tindakan hukum terhadap PT KAI.
"Kami bahas dulu, apakah masuk ke pidana atau perdata," ujarnya, Rabu (20/3/2013).
Hosnan menyesalkan PT KAI yang tidak punya itikat baik terhadap somasi dari LBH.
Perilaku ini sama saja dengan tidak melayani pengaduan dari masyarakat.
PT KAI dianggap lembaga tertutup dan tidak mendengar masukan dari masyarakat luas terkait layanannya.
"Kenaikan tarif itu harus disosialisasi, dan PT KAI harus mendengar masukan masyarakt luas," tegasnya.
Lanjut Hosnan, kemungkinan terbesar LBH akan mengajukan gugatan pidana.
Sebab PT KAI dianggap telah melakukan pengutan liar terhadap penumpang Matarmaja.
Hosnan menjelaskan, tarif Kereta Matarmaja sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 43 tahun 2012.
Dalam aturan tersebut disebutkan tarif Matarmaja sebesar Rp 51.000.
"Kemenhub itu belum dicabut, tapi PT KAI menaikan tarif secara sepihak. Tarif di luar peraturan adalah pungutaniar," ujarnya.