Rabu, 10 Juni 2026

LBH Malang Bersiap Gugat PT KAI

"Kami bahas dulu, apakah masuk ke pidana atau perdata," ujarnya, Rabu (20/3/2013).

Tayang:

LBH juga tengah mempelajari celah tuntutan secara perdata.

Kenaikan tarif tersebut dianggap merugikan penumpang. Penumpang membeli tiket karena terpaksa bukan berdasar kemampuan.

"Kereta ekonomi tidak bisa dikapitalisasi karena itu menjamin pelayanan transportasi untuk rakyat miskin," pungkasnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved