KPU Setor Sisa Dana Pilgub Rp 85 M ke Pemprov
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengembalikan sisa anggara dana pilgub Sulsel Januari lalu senilai Rp 85 miliar
Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengembalikan sisa anggara dana pilgub Sulsel Januari lalu senilai Rp 85 miliar lebih.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris KPU Sulsel Annas GS saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/3/2013).
"Apa yang menjadi sisa dana pilgub lalu semuanya akan kita kembalikan. Selambat-lambatnya 28 Maret (hari ini," katanya.
Menurutnya, pengembalian dana puluhan miliar tersebut berdasarkan petunjuk dan keputusan sesuai surat ketua dprd nomor 900/070/DPRD/111/2013 perihal pertanggungjawab pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Hal ini juga berdasarkan ketentuan dalam rangka memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU nomor 32 tahun 2004 pasal 42 ayat 1 huruf J, pasal 47 ayat 2 pasal 66 ayat 3 huruf e, dan pasal 67 huruf e, yang pada prinsipnya menegaskan.
Bahwa menurut Ketua DPRD Sulsel Moeh Roem, salah satu tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakilnya adalah meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Tugas KPUD.
"Sehingga KPU berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD," ujar Roem.
Annas GS menjelaskan, adapun rincinan pengembalian dana pilgub tersebut. Antara lain. Untuk dana tender pengadaan yang tersisa tinggal Rp 6.219.069.974.
Dengan rinciannya sebagai berikut, barang cetakan senilai Rp 4. 886.435.485, Perlengkapan KPPS Rp 23.310.000, Sosialisasi dan Informasi Rp 834.164.489, Sewan Rental dan alat Rp 100.160,00 dan Debat kandidat Rp 375.000.00.
Mantan Kabag Humas Pemprov Sulsel ini
mengatakan, sisa dana tersebut belum termasuk sisa belanja operasional karena masih menunggu laporan dari KPU kabupaten kota.
"Sehingga jika dikalkulasi secara keseluruhan baik sisa penggunaan dana di KPU Sulsel serta 24 kabupaten/kota maka saldo yang akan di setorkan langsung melalui kas daerah sebesar Rp 85 miliar dari anggaran pilgub baik putaran pertama dan kedua senilai Rp 319 miliar," tandasnya.
Yang pasti, menurut, Annas dihimbau kepada seluruh 24 kabupaten/kota yang tersebar di Sulsel, agar laporan penggunaan anggaran pilgubnya segera dilaporkan ke KPU Sulsel.
Karena 28 Maret mendatang, dipastikan sudah tidak ada lagi penggunaan dana untuk pilgub Sulsel. "Karena prosesnya sudah selesai," ujarnya.
Sementara Kabag Keuangan KPU Sulsel Sahabuddin yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan jika sisa dana pilgub Sulsel dalam pekan ini akan dikembalikan ke kas daerah.