Minuman Ilegal Itu Dimasukkan Dalam Drum
Upaya pengamanan sebanyak 1.600 kardus minuman kaleng yang diduga ilegal bermerk Redbull Kratingdaeng
Laporan Wartawan Bangka Pos, M Ismunadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Upaya pengamanan sebanyak 1.600 kardus minuman kaleng yang diduga ilegal bermerk Redbull Kratingdaeng di tempat penampungan drum di Jalan Depati Hamzah, Pangkalpinang, sempat berlangsung alot, Selasa (21/5/2013).
Upaya pengamanan baru bisa dilakukan setelah M Ruslan, pria yang mengaku tinggal di wilayah Gabek, Pangkalpinang, datang ke lokasi. Dia juga menyatakan dirinya sebagai pemilik ribuan kardus Redbull Kratingdaeng yang diamankan BPOM.
Menurut Ruslan, Redbull Kratingdaeng tersebut merupakan sampel. Rencananya, dia akan bekerjasama dengan penyuplai dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, untuk mengedarkan minuman kaleng tersebut di Bangka dan Belitung.
"Awalnya saya pesan 100 kardus untuk sampel. Tapi kata teman yang di sana, Babel kan luas, akhirnya dikirim 800 kardus," ujar Ruslan di hadapan rombongan BPOM.
Akan tetapi setelah melakukan pengamanan dengan memindahkan kardus minuman ke truk dan dibawa ke kantor BPOM di komplek Pemprov Babel, didapati jumlah minuman kaleng ini sebanyak 1.600 kardus. BPOM memindahkan ribuan kardus minuman tersebut dengan menggunakan dua truk sewaan.
"Ini baru pertamakalinya. Seperti saya jelaskan tadi ini, sampel. Jadi kita coba edar dulu. Nanti kalau bagus, baru kita edar banyak. Jadi sebenarnya kerjasama saya dengan kawan yang di Tanjungpinang pun belum karena ini merupakan sampel," jelas Ruslan.