Kamis, 11 Juni 2026

PT KAI: Tak Perlu Tunggu PSO Untuk Tentukan Tarif

PT KAI dan PT KCJ menegaskan perseroan tidak perlu menunggu PSO dari pemerintah dalam menentukan tarif.

Tayang:
Penulis: Agustina Rasyida
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) menegaskan perseroan tidak perlu menunggu Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah dalam menentukan tarif.

"Kenapa tidak kalau untuk kepentingan masyarakat, kita tinggal menjalankan," ujar Mateta kepada wartawan, Kamis (23/5/2013), di Jakarta.

Mateta mengatakan untuk tarif progresif Kereta Rel Listrik (KRL) AC saat ini tetap dijalankan. Untuk lima stasiun pertama dibanderol Rp 3.000 dan tiga stasiun berikutnya Rp 1.000. Sedangkan KRL non AC masih berlaku Rp 1.500 dan Rp 2.000. Ia pun tak menolak jika pemerintah memukul rata pemberian subsidi kepada semua pengguna KRL.

"Pokoknya pola kami sudah seperti itu. Tarif akan lebih rendah dari sekarang. Subsidi bukan urusan kami, pemerintah yang memberikan, kami menunggu," katanya.

PSO akan diberlakukan, lanjut Mateta, pada saat kedua belah pihak menetapkan berapa besaran PSO dan berlaku sejak kontrak ditandatangani. Jika kontrak telah disepakati oleh kedua instansi tersebut, tidak menutup kemungkinan, tarif KRL akan turun dari harga saat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberikan PSO sebesar Rp 704,7 miliar dan sedang mengajukan tambahan Rp 387 miliar. Namun PSO Rp 704,7 miliar belum ditandatangani, meskipun telah disetujui. Karena Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kemenkeu belum turun.

Meski demikian, pemerintah ingin memberikan subsidi sebesar Rp 4.000 dan perjalanan kereta api (KA) yang mengeluarkan biaya Rp 5.000 ke bawah tidak dikenakan. Tetapi sebelum PSO keluar, PT KAI tetap menjalankan tarif baru untuk kereta ekonomi dan PT KCJ memberlakukan tarif progresif.

AC Split

Begitu pula dengan pemasangan AC split di KA jarak jauh. Kemenhub melayangkan keberatannya tentang hal tersebut, karena AC split berbahaya jika untuk KA.

Namun menurut Mateta, pihaknya melakukan hal demikian untuk meningkatkan kualitas layanan persero. Di samping itu, karena PSO belum diteken, pihaknya dapat menentukan tarif sendiri.

"PSO belum ditandatangani sampai hari ini, siapa yang mau menanggung biaya operasi. Kalau pemerintah sudah jelas mau memberikan berapa? Kalau sudah ada penandatangan PSO-nya, kita tidak bisa menetapkan sendiri."

"Saya kira tak akan lama lagi lah, mereka akan memercepat proses ini, kami sudah ditunggu oleh masyarakat," kata Mateta.

Tags
KRL
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved