Mendagri: Wakil Bupati Bogor Dipecat Tunggu Putusan Pengadilan
Mendagri mengakui belum menerima laporan resmi mengenai status tersangka Wakil Bupati Bogor
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman akan diberhentikan secara permanen apabila sudah menyandang status terdakwa dan ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah.
"Kalau sudah jadi terdakwa baru kita berhentikan. Prinsip UU seperti itu. Aturannya mengatakan kalau kepala daerah sebagai terdakwa itu akan segera dinon-aktifkan, sampai dengan nada keputusan inkrah,"kata Mendagri Gamawan Fauzi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Mendagri mengakui belum menerima laporan resmi mengenai status tersangka Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman. Ia baru melihat di media massa mengenai kabar tersebut.
"Saya belum tahu, baru baca di media tadi," kata Gamawan.
Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran video mesum mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya. Penetapan tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul.
Video mesum Rudy Harsa Tanaya (RHT) dengan seorang mahasiswi di Bandung merebak sekitar tahun 2010 lalu. Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDI-P disertai surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Pengirimnya tertulis Juliana Putri Ningrum, tertanggal 6 Desember 2010. Surat tersebut tanpa tanda tangan.
Rudy yang tidak terima penyebaran video itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. Polisi yang menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor. Indra sendiri sudah divonis PN Bandung.
Polisi yang terus melakukan penyidikan kemudian menetapkan Karyawan Faturahman sebagai tersangka. Karyawan diduga ikut terlibat dalam penyebaran video tersebut.