Orang Asing Boleh Beli Properti Efektif September 2015
Menurutnya, warga negara asing membeli properti hanya pada segmen apartemen mewah yakni di atas Rp 5 miliar
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan soal perizinan yang membolehkan warga negara asing membeli properti di Tanah Air akan rampung pada September 2015.
Menurutnya, warga negara asing membeli properti hanya pada segmen apartemen mewah yakni di atas Rp 5 miliar dan tidak diperkenankan untuk membeli rumah tapak.
Namun, mengenai persyaratan warga negara asing yang boleh membeli apartemen sampai saat ini masih dibahas.
"Nanti kita akan bahas lebih teknis. Minta waktu Rakor (Rapat Koordinasi) tentang masalah tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dua sampai tiga bulan ke depan sudah ok," tutur Sofyan di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Menurutnya, pembelian properti oleh orang asing sudah dilakukan negara lainnya, seperti Malaysia dan Australia untuk mendorong industri properti dinegaranya.
"Kalau warga negara asing memiliki properti di Indonesia, properti akan berkembang, bisa menciptakan daya beli dan membuka lapangan kerja," tuturnya.
Walau begitu, Sofyan memastikan pemberian izin orang asing membeli properti tidak akan mengurangi hak warga negara Indonesia dalam memiliki rumah.