Kamis, 18 September 2025

Menkeu Purbaya Guyur Himbara Rp200 Triliun, DPR: Enggak Masalah, Asal Tepat Sasaran

Said Abdullah menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak melanggar aturan. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyebut penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun ke himpunan bank milik pemerintah (Himbara) tak melanggar aturan. Menurut Said, langkah pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak melanggar aturan. 

Menurutnya, langkah yang diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

“Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Anggaran memindahkan SAL yang Rp 425 triliun ke Himbara sebesar Rp 200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang? Kan itu pertanyaannya,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (2) UU APBN 2025 yang menyatakan bahwa Bendahara Umum Negara dapat mengelola dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di luar Bank Indonesia untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan fiskal.

“Pasal 31 ayat 2 menjelaskan bahwa dana SAL bisa ditempatkan di luar Bank Indonesia. Lalu ayat 3 menyebutkan bahwa dana tersebut dapat dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, maupun badan hukum lain yang ditugaskan mendukung kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Baca juga: Jawaban Nyeleneh Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto: Bu Tutut Malah Kirim Salam ke Saya

Dengan dasar hukum tersebut, Said menilai penempatan dana Rp 200 triliun ke Himbara bukanlah isu bagi DPR. 

Justru, menurutnya, yang menjadi perhatian adalah bagaimana dana tersebut bisa mendorong produktivitas dan daya beli masyarakat.

“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah agar dana itu mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” tegasnya.

Meski mendukung langkah tersebut, Said mengingatkan pentingnya pengaturan teknis agar penyaluran dana benar-benar tepat sasaran. 

Ia mendorong Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pedoman penyaluran.

“Perlu guidance-lah. Guidance apa? Melalui PMK. Sebab kalau tidak ada guidance-nya, kalau itu yang Rp 200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada. Yang kita inginkan itu usaha-usaha produktif menengah bawah,” ungkap Said.

Ia menambahkan, PMK akan memperjelas siapa saja pihak yang berhak menerima pinjaman dari dana tersebut sesuai penugasan pemerintah.

“Seharusnya imbauan saya kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai partner dan mitra anggaran DPR, seyogianya ada PMK yang mengatur terhadap siapa saja yang mendapatkan pinjaman atas Rp 200 triliun tersebut,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan