Kamis, 18 September 2025

Pengusaha Rokok Kretek Komplain, Minta Vape Juga Dikenai Cukai

"Saya sangat mendukung kalau itu dilakukan ( kena cukai pajak), karena vape itu juga menjadi bagian yang adiktif," ujar Ismanu

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pekerja wanita di pabrik rokok kretek. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah membuat aturan terkait peredaran rokok elektrik (vape). Pasalnya GAPPRI menilai rokok tersebut sama seperti barang ilegal.

Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran mengungkapkan rokok kretek setiap tahun terkena beban cukai pajak dan berbagai persyaratan pemasaran. Namun vape tidak mendapat regulasi ketat.

"Saya sangat mendukung kalau itu dilakukan ( kena cukai pajak), karena vape itu juga menjadi bagian yang adiktif," ujar Ismanu di Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Sejak ada kehadiran rokok elektrik, pengusaha rokok tradisional mengalami goncangan. Tetapi Ismanu tidak bisa menjelaskan dampak dari munculnya vape di masyarakat sekarang ini.

"Apapun itu pasti ada efeknya pasti lumayan efeknya. Karena vape caranya saja sangat easy tidak perlu pake korek, diisi apa maunya selera," ungkap Ismanu.

Ismanu Soemiran
Ismanu Soemiran

Ismanu menambahkan sebaiknya pemerintah secepatnya membuat regulasi mengenai vape. Menurut Ismanu tren rokok elektronik akan terus berkembang.

Baca: Bos Freeport Kembali Temui Ignasius Jonan, Apa Saja yang Dibahas?

"Ini saya lihat tren ya, jadi harus ada regulasi dong, kami minta tujuannya untuk mendorong kesana (cukai pajak)," kata Ismanu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan