Diver Ojek Online Dijanjikan Dapat Hak Kepesertaan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Kemenhub juga telah mengeluarkan besaran tarif ojek online. Tarif tersebut nantinya mulai berlaku pada 1 Mei 2019.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, tiap pengemudi ojek online nantinya akan diikutsertakan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik itu Kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Paling terpenting di sini sebagaimana kita sampaikan ada beberapa isu. Bahwa setiap pengemudi akan ada ikatan dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Budi berharap, dengan menjadi peserta BPJS para pengemudi bisa mendapatkan jaminan jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan. “Sehingga nantinya semua pengemudi kalau terjadi kecelakaan klaimnya akan ditutup BPJS dan asuransi," kata Budi.
Baca: Kementerian Agama Kenaikan Visa Progresif Rp 7,5 Jutaan untuk Calon Jamaah yang Pernah Naik Haji
Selain telah menerbitkan PM 12 tahun 2019, Kemenhub juga telah mengeluarkan besaran tarif ojek online. Tarif tersebut nantinya mulai berlaku pada 1 Mei 2019.
Laporan: Akhdi Martin Pratama
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Driver Ojek Online Akan Ikut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan