Menlu RI Serahkan Ratifikasi Optional Protocol Hak-hak Anak
hadir pula Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kejahatan Terhadap Anak, Marta Santos Pais,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI, Dr. R.M. Marty M. Natalegawa, mewakili Pemerintah Indonesia, secara resmi menyerahkan instrumen ratifikasi Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution dan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict kepada Under Secretary General for Legal Affairs, Patricia O'Brien.
Penyerahan dilakukan pada upacara ang berlangsung secara singkat di Markas Besar PBB, New York, sesuai siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (24/09/2012).
Pada kesempatan tersebut hadir pula Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kejahatan Terhadap Anak, Marta Santos Pais, dan Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Anak-anak dan Konflik Bersenjata, Leila Zerrougui, yang menyampaikan ucapan selamat kepada Menlu RI atas ratifikasi kedua Protokol Hak-hak Anak yang sangat penting oleh Pemerintah Indonesia.
Kedua protokol merupakan bagian Convention on the Rights of the Child tahun 1989, yang menetapkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kultural anak.
Secara khusus, Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution mengatur mengenai pelarangan perdagangan, prostitusi dan pornografi anak. Saat ini, protokol ini telah diratifikasi oleh 148 negara, termasuk Indonesia.
Sedangkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict mengatur mengenai pembatasan membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer. Saat ini protokol ini telah diratifikasi oleh 159 negara, termasuk Indonesia.
DPR RI telah mengesahkan ratifikasi kedua protokol tersebut pada tanggal 26 Juni 2012. Menlu RI menegaskan bahwa ratifikasi kedua protokol konvensi perlindungan anak akan memberikan sedikitnya tiga keuntungan bagi Indonesia.
Yakni, untuk memperkuat kerangka hukum nasional Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada anak, memperluas peluang kerjasama internasional dalam memerangi perdagangan anak dan melindungi anak dalam situasi konflik bersenjata, serta memperlihatkan komitmen Indonesia baik di tingkat nasional maupun global dalam perlindungan anak.
Berita lain: