Rabu, 17 September 2025

Pembocor Rahasia Keamanan Negara di Jepang Bakal Dihukum Berat

Komisi Kebijakan Keamanan Pemerintah Jepang dari koalisi partai liberal (LDP) dan partai Komeito, Selasa (22/10/2013)

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Pembocor Rahasia Keamanan Negara di Jepang Bakal Dihukum Berat
REPRO NHT TV/ Richard Susilo
Komisi Kebijakan Keamanan Pemerintah Jepang dari koalisi partai liberal (LDP) dan partai Komeito, Selasa (22/10/2013), mengesahkan untuk mengeluarkan revisi RUU Keamanan Nasional (National Security) khususnya bagi pegawai negeri Jepang dengan hukuman jauh lebih berat lagi apabila membocorkan rahasia negara.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kebijakan Keamanan Pemerintah Jepang dari koalisi partai liberal (LDP) dan partai Komeito, Selasa (22/10/2013), mengesahkan untuk mengeluarkan revisi RUU Keamanan Nasional (National Security) khususnya bagi pegawai negeri Jepang dengan hukuman jauh lebih berat lagi apabila membocorkan rahasia negara.

Saat ini kerahasiaan negara dianggap sangat penting sekali sehingga bagi pegawai negeri atau pejabat negara Jepang, termasuk kalangan parlemen yang terbukti membocorkan rahasia negara, termasuk rahasia administrasi negara, akan dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan maksimum 30 tahun penjara.

Demikian ungkap sumber Tribunnews.com di parlemen Jepang, Selasa (22/10/2013), yang juga diberitakan berbagai media di Jepang hari ini.

Diperkirakan tanggal 25 Oktober mendatang Revisi UU perlindungan negara ini sudah diakui oleh parlemen Jepang yang dikuasai pihak koalisi pemerintah sekitar 70 persen dan 30 persen dikuasai kalangan oposisi, tambahnya.

Meskipun demikian pemerintah Jepang tetap menjunjung tinggi kebebasan pers, memastikan bahwa kebebasan pelaporan dan pemberitaan terjaga dengan baik, hak masyarakat untuk mengetahui, tetapi tidak dengan cara yang tidak benar apalagi melanggar hukum, tekannya lagi.

Kerahasiaan negara juga terutama di bidang pertahanan dan diplomasi kini sangat dipegang kuat Jepang. Salah satu ancaman yang ditakuti Jepang saat ini dari China dan Korea yang berusaha mencuri kerahasiaan negara Jepang termasuk pula hacker yang berusaha mencari informasi dari server atau web-web pemerintahan Jepang yang saat ini serangan mereka sangat gencar sekali, ungkap sumber Tribunnews.com lagi.

Setelah revisi UU disahkan 25 Oktober mendatang, diperkirakan semua pegawai negeri, pejabat negara termasuk para anggota parlemen koalisi pemerintahan akan semakin hati-hati dalam melontarkan informasi kepada masyarakat terutama kepada pers.

Tags
Jepang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan