Pengebom Kedubes Jepang di Jakarta Segera Bebas
Anggota Tentara Merah (Red Army) dari Partai Komunis Jepang ini pernah membajak pesawat Japan Airlines (JAL) tahun 1977.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pelaku pengeboman dengan roket ke kedutaan besar Jepang di Jakarta tanggal 14 Mei 1986 lalu, akan dilepaskan dari penjara di Amerika Serikat dan segera ditransfer ke Jepang untuk menjalani persidangan dan hukuman di negaranya sendiri, 16 Januari mendatang.
Anggota Tentara Merah (Red Army) dari Partai Komunis Jepang ini pernah membajak pesawat Japan Airlines (JAL) tahun 1977. Pihak kepolisian Jepang, kementerian keamanan publik (kepolisian) Jepang, akan menahannya segera sekembalinya ke Jepang dengan tuduhan percobaan pembakaran gedung kedutaan Amerika dan Jepang di tahun 1986.
Sasaran lain juga kedutaan besar Kanada sehingga mobil di sana terbakar.
Shirosaki pada bulan Maret 1971 sempat ditangkap karena perampokan bank kantor pos dan dipenjara selama 10 tahun karena perampokan dan tindak pidana menciderai orang lain.
Lalu kasus Dhaka muncul tahun 1977 dimana Red Army dengan sandera beberapa orang meminta ditukar dengan Shirosaki agar dibebaskan. Lalu Shirosaki dilepaskan atas sepengetahuan mantan PM Takeo Fukuda saat itu.
Shirosaki ditahan di Nepal pada bulan September 1996, lalu Februari 1998, Shirosaki dipenjara di Amerika setelah menanggapi putusan penjara 30 tahun atas percobaan pembunuhan, kejahatan serta penembakan kedutaan Amerika Serikat di Jakarta. Pengadilan distrik federal di Washington memutuskan hal tersebut. Shirosaki akan dibebaskan pada tanggal 16 Januari 2015.