Tokyo Banana Buatan Jepang, Kue yang Halal
Namun tak ada materi babi, walaupun ada gelatinnya.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebuah kue yang terkenal di Jepang saat ini, Tokyo Banana, banyak menarik perhatian para wisatawan asing termasuk warga Indonesia yang berkunjung ke Jepang banyak membeli oleh-oleh kue ini, ternyata mengandung materi alkohol di dalamnya.
Namun tak ada materi babi, walaupun ada gelatinnya.
"Bahan dasar pembuatan gelatin kami berasal dari kulit sapi tak ada kaitan dengan babi," ujar seorang eksekutif dari Tokyo Banana, Watanabe, khusus kepada Tribunnews.com Selasa ini (26/4/2016).
Meskipun demikian diakuinya pula ada bahan alkohol yang dipakai oleh Tokyo Banana dalam proses produksinya.
"Benar dalam pembuatan kue ini ada bahan alkohol pula yang digunakan," katanya lagi.
Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram juga menyebutkan bahwa sebuah makanan (tape) tidak tergolong khamar meskipun ada alkoholnya (baca kutipan fatwa MUI NO 4/2003 tentang Pedoman Produk Halal).
Khamar adalah zat di dalam makanan atau minuman yang bila dikonsumsi oleh orang normal (yang bukan pemabuk) maka menimbulkan efek memabukkan.
Tidak semua yang memabukkan itu mengandung alkohol dan tidak semua bahan yang mengandung alkohol membuat mabuk.
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah menyatakan hal seperti ini.
"Imam Abu Hanifah berpendapat pula, kalau Nabidz itu dapat menyebabkan mabuk, maka ia haram. Tetapi kalau tidak menyebabkan mabuk, maka ia halal."
Nabidz adalah minuman kesukaan Rasulullah saw itu biasa disebut Nabidz atau naqi’ atau air rendaman kurma dan biasanya minuman ini menjadi sajian ketika diadakannya pesta pernikahan.
Tokyo Banana tidak ada rencana buka toko di luar Jepang, "Kami hanya menjual di dalam negeri Jepang saja," ujarnya.
Alkohol yang dijadikan bahan baku kue Tokyo Banana jelas-jelas tidak akan membuat mabuk yang menyantap kue manis tersebut.
Hal ini berarti tampaknya halal, dapat dimakan kaum muslim Indonesia pada akhirnya.