Jumat, 19 September 2025

Berhubungan Badan dengan Anak di Bawah Umur, PNS Morioka Jepang Ditangkap Polisi

Seorang PNS Kota Morioka Jepang, Senin (22/8/2016) ditangkap polisi karena memacari dan melakukan hubungan intim dengan gadis remaja usia 18 tahun.

Editor: Dewi Agustina
NNN
Kantor Pemda Kota Morioka 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Morioka Jepang, Senin (22/8/2016) ditangkap polisi karena memacari dan melakukan hubungan intim dengan gadis remaja usia 18 tahun akhir bulan Mei lalu.

"Gadis itu dikenal lewat situs pacaran (deai) di internet lalu mengajak berhubungan intim di sebuah hotel di Perfektur Iwate Jepang. Ibunya melapor ke polisi dan akhirnya kemarin setelah bukti cukup polisi menangkap PNS tersebut," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (23/8/2016).

Yukihiro Chiba (30), PNS Pemda Morioka dari divisi panduan bangunan Perfektur Iwate kemarin ditangkap polisi dengan tuduhan pelanggaran UU Perlindungan anak-anak karena melakukan hubungan badan dengan anak usia di bawah umur.

Chiba kepada polisi mengakui bertemu dengan gadis tersebut tetapi menolak tuduhan polisi dan beralasan tidak ingat kalau pernah melakukan hubungan intim dengan gadis tersebut.

Usai melakukan hubungan intim akhir Mei, ibu sang gadis mengetahui hal tersebut dan melaporkan kepada polisi yang langsung diantisipasi dengan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menemukan pelaku Chiba, sang PNS tersebut.

Polisi masih terus mengusut kasus ini karena terkait prostitusi online dan kemungkinan ada pula korban lainnya serupa dengan cara perkenalan di internet.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan