Kamis, 18 September 2025

Persiapan Teroris Akan Dihukum, Masuk Dalam Revisi UU Anti Teroris Jepang

Aksi persiapan kejahatan teroris dan atau yang dilakukan yakuza, kelompojk kejahatan Jepang

Editor: Johnson Simanjuntak
Asahi
Kementerian Kehakiman Jepang di kasumigaseki Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Revisi UU Anti Teroris Jepang akan semakin menghukum berat para pelakunya dan dilakukan sejak terbukti melakukan persiapan teror, termasuk juga persiapan kejahatan yang dilakukan mafia Jepang (yakuza) akan mendapat hukuman sangat berat nantinya.

"Aksi persiapan teroris saja nantinya sudah dapat dihukum berat. Termasuk aksi rencana kejahatan yang akan dilakukan sindikat kejahatan Jepang yakuza juga akan dihukum berat nantinya," papar Menteri Kehakiman Jepang Katsutoshi Kaneda (69) dalam jumpa persnya Selasa ini (21/2/2017).

Aksi persiapan kejahatan teroris dan atau yang dilakukan yakuza, kelompojk kejahatan Jepang, nantinya sudah dapat dihukum berat sekali bisa mencapai hukuman penjara 5 tahun kalau terbukti melakukan rencana kejahatan dan atau rencana teror.

Saat ini apabila masih dalam rencana, masih termasuk kejahatan biasa saja dan tidak berat hukumannya bahkan bisa hanya berupa hukuman percobaan, tidak masuk penjara karena belum melakukan kejahatan.

Namun nantinya, masih rencana saja dan terbukti sudah mendapat hukuman berat.

Oleh karena itu rencana Revisi UU bukan hanya saja kepada UU Anti Teroris tetrapi juga termasuk revisi UU Anti Yakuza Jepang yang sudah 32 kali melakukan revisi hingga kini.

Apabila telah melakukan tindak kejahatan baik teroris maupun yakuza, apalagi sampai ada pembunuhan dan ada korban meninggal, maka nantinya hukuman penjara akan mencapai sediktnya 10 tahun atau lebih. Jadi akan sangat berat sekali.

Sedangkan persiapan kejahatan saja (termasuk terorisme) saja, apabila terbukti kena penjara maksimal 5 tahun.

Selama ini kejatan yakuza pembunuhan satu orang dengan hukuman masih ringan sekitar 5-10 tahun.

Namun kalau sekaligus dua nyawa hilang maka bisa masuk klasifikasi sampai dengan hukuman mati.

Itulah sebabnya seorang anggota yakuza Jepang warga Malaysia di masa lalu sempat kena hukuman mati karena dianggap melakukan pembunuhan terhadap dua orang, meskipun sebenarnya satu orang saja.

"Satu orang lagi dia akui membunuh juga, padahal bukan dia yang bunuh, demi solidaritas yakuza supaya temannya teringankan hukumannya. Akibatnya dia kena hukuman mati karena mengakui pembunuhan dua orang," ungkap sumber Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Menteri Kehakiman juga menekankan bahwa bahkan jika itu adalah sebuah organisasi biasa seperti perusahaan atau serikat buruh, ada anggotanya melakukan kejahatan termasuk pengulangan dan kelanjutan dari tindak pidana, maka itu termasuk kejahatan biasa, tidak terkategori ke dalam terorisme atau kelompok yakuza tersebut.

Penekanan perbedaan ini karena belum lama Kaneda dikritik keras di parlemen bahwa Revisi UU yang akan dibuatnya tersebut oleh kalangan oposisi dianggap melanggar hak asasi manusia dan pemberian hukuman yang dianggap sebagai hal yang berlebihan.

Itulah sebabnya kalangan oposisi Jepang meminta Menteri Kehakiman mengundurkan diri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan