Jumat, 19 September 2025

Dua Pimpinan Yakuza Jepang Ditangkap karena Simpan Senjata Api dan Peluru

Dua pimpinan kelompok mafia Jepang (yakuza) dari Inagawakai dan seorang anggotanya, ditangkap polisi Narashino Perfektur Chiba.

Editor: Dewi Agustina
Kepolisian Chiba
Berbagai pistol dan peluru aktif disita polisi dari para anggota yakuza Inagawakai. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Dua pimpinan kelompok mafia Jepang (yakuza) dari Inagawakai dan seorang anggotanya, Selasa (23/5/2017) ditangkap polisi Narashino Perfektur Chiba karena kedapatan memiliki pistol dan peluru aktif di rumahnya.

"Dua tersangka masing-masing Yukio Akashi (52), dari Kamisu daerah Suda, Perfektur Ibaraki ditangkap karena memiliki pistol dan 51 bom," ungkap sumber Tribunnews.com, Rabu (24/5/2017).

Akashi pernah ditangkap karena memiliki narkoba yang disita polisi November tahun lalu.

Satu orang lagi adalah Tada Tadanori (46) dari Tsuchimoto-cho, Kota Kamisu, ditangkap juga karena kepemilikan senjata api ilegal.

Keduanya ditangkap bulan April lalu karena pelanggaran UU kepemilikan senjata api memiliki tiga pistol dan 51 bom serta banyak peluru yang masih aktif.

Seorang lainnya Yuichi Ono (44) dari kota yang sama Kamisu, ditangkap pula karena kepemilikan senjata api.

Baca: Komplotan Security Rumah Sakit Aniaya Pencuri Helm hingga Tewas

Akashi dan Tada tanggal 5 April kedapatan memiliki pistol loading otomatis buatan Rusia tipe Tokalef kaliber 30.

Juga tipe makarov kaliber 35, kemudian Raven-1 ditemukan di dalam rumahnya di kota Choshi Chiba.

Satu pistol lagi kaliber 25 juga ditemukan polisi disembunyikan di bawah lantai rumahnya.

"Penyitaan senjata api dan penangkapan ini untuk mengurangi ketegangan antar geng yang sewaktu-waktu bisa pecah perang sporadis di Jepang," tambah sumber itu.

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan