Kamis, 18 September 2025

Ditemukan Benda Mirip Granat, Stasiun KA JR Higashi Hannou Jepang Disterilkan

Kamis (25/5/2017) di dalam stasiun kereta api JR Higashi Hannou, Nagoya, ditemukan benda mirip bom granat yang dilaporkan pengguna kereta api.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Stasiun JR Higashi Hannou di Nagoya, Kamis (25/5/2017) ditutup disterilkan karena diduga ada bom granat. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kamis (25/5/2017) sekitar pukul 07.30 di dalam stasiun kereta api JR Higashi Hannou, Nagoya, ditemukan benda mirip bom granat yang dilaporkan pengguna kereta api.

Pasukan penjinak bom dan polisi langsung tiba dan mensterilkan, menutup stasiun tersebut.

"Saya menemukan benda aneh seperti bom di dalam stasiun," ungkap seorang pelapor kepada petugas stasiun tersebut yang langsung memanggil polisi dan penjinak bom dari pasukan bela diri Jepang (SDF) datang ke lokasi stasiun," kata sumber Tribunnews.com, Kamis (25/5/2017).

Akibat penutupan stasiun tersebut, jalur Seibu Ikebukuro dan jalur JR Hachimaku terpengaruh jadi terlambat beberapa menit.

Penumpang pun mulai mengirimkan pesan dan telepon baik ke kantornya maupun kepada keluarganya.

Setelah polisi dan penjinak bom datang, polisi mengungkapkan menemukan benda seperti tabung dengan panjang 30 cm dan langsung dibawa ke tempat aman.

Lokasi diamankan sekitar radius 20 meter dari stasiun saat penjinak bom melakukan aksinya.

"Apa boleh buat ya, kita harus tunggu bus atau naik taksi ke sekolah kalau tak mau terlambat," kata seorang pelajar di stasiun tersebut.

Toko-toko yang ada di sekitar stasiun pun diharuskan polisi menutupnya dan petugas toko diminta ke luar toko demi keselamatan.

Menjelang Olimpiade 2020, sensitivitas keamanan di Jepang semakin tinggi untuk mengantisipasi kemungkinan teror dan kejahatan lainnya.

Tidak heran RUU Anti Teroris yang baru kini mulai dibahas di majelis tinggi parlemen Jepang setelah kemarin lolos disetujui majelis rendah Jepang, dengan isi, (dugaan) persiapan teror pun sudah dapat ditangkap polisi dan mendapat hukuman berat.

Sedangkan UU yang lama, penangkapan dan hukuman baru terjadi setelah ada kegiatan terorisme.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan