Selasa, 16 September 2025

Setelah 110 Tahun Akhirnya UU Pidana Pelanggaran Seksual Yang Baru Diubah

Perubahan tersebut misalnya kata "perkosa" diganti menjadi "hubungan seksual paksa dan lainnya".

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Chuichi Date, Ketua Majelis Tinggi Parlemen Jepang, 16 Juni lalu mengesahkan RUU Pidana Pelanggaran Seksual yang baru 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Revisi UU Pidana terkait pelanggaran seksual (kejahatan seks) mulai diberlakukan hari Kamis (13/7/2017) ini di Jepang setelah 110 tahun lalu (1907) tidak direvisi.

"Tanggal 16 Juni lalu telah disahkan oleh majelis tinggi parlemen Jepang secara bulat dan kini baru diimplementasikan, dioperasikan 100% Revisi UU yang baru tersebut," papar sumber Tribunnews.com Kamis ini (13/7/2017).

Perubahan tersebut misalnya kata "perkosa" diganti menjadi "hubungan seksual paksa dan lainnya".

Batas bawah hukuman atas pelanggaran UU ini diganti dari yang semula 3 tahun menjadi lima tahun yang setara dengan pembunuhan.

Demikian pula korban yang dulu hanya terbatas pada perempuan, dengan UU yang baru ini termasuk laki-laki pula sebagai korban.

Ungkapan "pelanggaran ringan" yang mengharuskan pengaduan korban untuk diadili, dihapuskan.

Demikian pula apabila orang tua atau "wali" lainnya melakukan tindakan seksual terhadap seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, hukuman meski tanpa melakukan penyerangan dan intimidasi sekali pun, akan tetap berlaku ketentuan menghukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan