Rabu, 17 September 2025

Gaji PM Jepang Shinzo Abe 146,46 Juta Yen Per Tahun

Gaji Shinzo Abe (63) tersebut, 146,56 yen memang turun dibandingkan lima tahun lalu

Editor: Johnson Simanjuntak
Richard Susilo
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Gaji PM Jepang yang sempat di atas 500 juta yen per tahun sebelum tahun 2012 setelah lima tahun kini hanya 146,46 juta yen atau sekitar Rp.17,7 miliar.

Laporan dana politik yang dikeluarkan komisi pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri Jepang serta data lain yang diperoleh Tribunnews.com, terungkap gaji PM Jepang saat ini jauh semakin sedikit sebagai upaya mengalihkan alokasi dana bagi promosi reformasi administrasi dan finansial negara Jepang, upaya mengencangkan ikat pinggang karena hutangnya sudah terlalu banyak.

Meskipun gajinya 146,46 juta yen per tahun, ini adalah tertinggi di antara gaji pejabat dan politisi yang ada di Jepang. Tidak termasuk gaji hakim mahkamah agung yang sangat besar saat ini.

Gaji Shinzo Abe (63) tersebut, 146,56 yen memang turun dibandingkan lima tahun lalu namun dibandingkan tahun 2015 masih lebih tinggi 12,2 juta yen.

Sementara itu Kepala partai oposisi partai demokrat (DPJ) Kohei Otsuka (58) hanya 36,26 juta per tahun.

Sedangkan gaji Ketua Partai Demokrat Millenium Yukio Edano (53) sebesar 27,22 juta yen.

Lalu Ketua partai koalisi Komeido Natsuo Yamaguchi (65) sebesar 9,26 juta yen.

Gaji Yuichiro Tamaki (48) dari Partai Harapan sebesar 54,67 million yen. Ketua partai komunis Shii Kazuo (63) secara resmi tidak ada pembayaran gaji kepadanya.

Gubernur Ichiro Matsui (53) dari perfektur Osaka dan juga Ketua Partai Restorasi Jepang bergaji resmi hanya 10.000 yen.

Sedangkan Ichiro Ozawa (75) Ketua partai Liberal bergaji 47,49 juta yen.

Lalu Tadatomo Yoshida (61) Ketua Partai Sosialis Demokrat Jepang (SDPJ) bergaji 9,36 juta yen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan