Senin, 18 Agustus 2025

Mantan Dokter Tim Senam Amerika serikat Divonis 175 Tahun Akibat Lakukan Pelecehan Seksual

Pengadilan Lansing, Amerika Serikat, menjatuhkan vonis 175 tahun penjara kepada dokter olahraga, Larry Nassar, Rabu (24/1/2018).

Editor: Adi Suhendi
Via Kompas.com
Mantan dokter tim senam Amerika Serikat, Larry Nassar, yang terbukti melakukan pelecehan seksual.(-) 

TRIBUNNEWS.COM, LANSING — Pengadilan Lansing, Amerika Serikat, menjatuhkan vonis 175 tahun penjara kepada dokter olahraga, Larry Nassar, Rabu (24/1/2018).

Dalam vonisnya, Nassar terbukti melakukan pelecehan seksual kepada para pasien perempuannya dalam kurun waktu 1998 sampai 2015.

Rata-rata pasiennya merupakan atlet senam.

Total, ada 150 orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Baca: Kisah Agen Wanita Korea Utara, Dilatih Selama 7 Tahun Hingga Jalankan Misi Ledakkan Pesawat Korsel

Baca: Di Israel, Wapres Amerika Serikat Tegaskan Kedutaannya Akan Beroperasi di Yerusalem Pada 2019

Di antara para korban, terdapat peraih medali emas Olimpiade 2012 London kategori tim: Aly Raisman, McKayla Maroney, dan Gabby Douglas.

Kasus terakhir adalah Nassar diduga menganiaya tujuh perempuan, tiga di antaranya berusia di bawah 13 tahun, di klinik dan rumahnya di Michigan.

Dilansir Sky News, selain vonis 175 tahun, Nassar juga menerima tambahan 60 tahun penjara atas dakwaan pornografi anak-anak.

"Saya baru saja menandatangani surat kematian Anda," kata hakim Rosemarie Aquilina setelah membacakan vonis.

Baca: Benda Misterius Berupa Bongkahan Es Jatuh Dari Langit, Setelah Diuji Lab Ternyata Kotoran Manusia

Baca: Pejahat Gigit Kepala Anjing Polisi yang Menyergapnya

Aquilina berkata, dengan segala perbuatannya, Nassar tidak layak lagi menghirup udara bebas.

"Anda sangat berbahaya. Saat ini sampai selamanya," kata Aquilina.

"Ke mana pun Anda berada, Anda menimbulkan kehancuran," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan