Perusahaan Properti Jepang Ini Menggelapkan Pajak Lebih Dari 200 Juta Yen
Perusahaan properti tersbeut kedapatan melakukan penggelapan pajak dengan membuat pengeluaran yang dibuat-buat
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perusahaan properti Jepang ini, Profess Service ,inc.ketahuan melakukan penggelapan pajak lebih dari 200 juta yen atau lebih dari Rp. 28 miliar dengan cara membuat pengeluaran palsu.
"Perusahaan properti tersbeut kedapatan melakukan penggelapan pajak dengan membuat pengeluaran yang dibuat-buat," ungkap sumber Tribunnews.com di pihakj perpajakan Jepang Kamis ini (13/9/2018).
Perusahaan bermarkas di Minato-ku, Tokyo dengan Presidennya Nobuyuki Miyazawa (38).
Perusahaan ini dengan cepat meningkatkan pendapatannya dengan penjualan apartment untuk investasi ke berbagai pihak.
Pihak perpajakan yakin pembukuan perusahaan dilakukan secara tidak benar sehingga besar sekali penggelapan pajak dilakukannya.
Melalui pihak kejaksaan Jepang, pihak perpajakan Jepang mengajukan perusahaan itu telah melanggar UU Perpajakan Perusahaan dan berbagai aturan pemerintah lainnya.
Perusahaan dan Presiden Miyazawa dituduh menggelapkan pajak senilai 224 juta yen dalam dua tahun terakhir sampai dengan 30 September 2017
Uang masuk yang diperoleh Perusahaan antara lain didepositokan ke akun probadi sang Presiden.
Pengacara perusahaan tersbeut kepada NHK mengungkapkan benar pihak perusahaan telah menerima surat resmi dari pihak perpajakan dan berusaha kini untuk mengisi pajak pengembalian, memproses segala hal terkait perpajakan sesuai yang diminta pihak perpajakan.