Jumat, 22 Agustus 2025

Mulai April, Pemerintah Jepang Tanggung 98,2 Persen re-asuransi Risiko Gempa Bumi

Namun mulai 14 April 2019, pemerintah akan menanggung 98,2 persen untuk reasuransi akibat bencana gempa bumi.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Shiho Koshikawa (kiri) General Manager Sompo Holdings dan Toyohiko Okada (kanan) Manager Sompo Japan Nipponkoa Insurance Inc. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Selama ini asuransi bencana alam gempa bumi di Jepang 100 persen ditanggung oleh pihak swasta. Namun mulai 14 April 2019, pemerintah akan menanggung 98,2 persen untuk reasuransi akibat bencana gempa bumi.

"Kalau dulu 100 persen asuransi akibat gempa bumi ditanggung swasta, tapi mulai 14 April 2019 ditanggung Pemerintah Jepang sebesar 98,2 persen dan sisanya oleh swasta," ungkap Shiho Koshikawa, General Manager Sompo Holdings dan Toyohiko Okada, Manager Sompo Japan Nipponkoa Insurance Inc kepada Tribunnews.com, Kamis (21/2/2019).

Oleh karena itu untuk pertanggungan miliaran dolar AS maka Pemerintah Jepang akan menanggung 100,7 miliar dolar AS dan swasta menanggung 1,7 miliar dolar AS.

"Tentu saja kami juga me-reasuransi kan pula kepada pihak reasuransi dunia seperti Swiss-re dan dua reasuransi besar lainnya," tambah Koshikawa.

Di Asia Tenggara misalnya di Thailand, Sompo Japan telah membuat Index Cuaca Asuransi.

Kemudian menjual indeks kepada Bank Koperasi Pertanian yang memperkenalkan indeks tersebut kepada para petani.

Tujuannya agar petani dijauhkan dari risiko tinggi kerusakan panen.

Baca: Dua Jam Lamanya Warga Tunggu Taksi Pasca Gempa Bumi 5,8 di Atsumacho Hokkaido Jepang

"Dengan melihat Index tersebut petani bisa mengetahui kapan bertani dan panen terbaik bisa dilakukan. Bisa mengantisipasi kecepatan angin, curah hujan, dan temperatur cuaca setempat. Dengan demikian risiko kegagalan panen bisa ditekan serendah mungkin," ungkap Koshikawa.

Sementara bencana alam di Jepang tahun 2018 sangat banyak mencapai sekitar 410 ribu kasus.

Sedangkan tahun 2017 hanya sekitar 340 ribu kasus.

Dari berbagai kasus bencana alam tersebut selama 3 bulan biasanya setelah bencana alam ganti rugi oleh pihak asuransi 90 persen terbayarkan.

Sedangkan jumlah asuransi gempa bumi yang dibayarkan pihak asuransi pada kasus gempa bumi Jepang Timur mencapai 11,5 miliar dolar AS.

Saat gempa bumi besar 11 Maret 2011 pihak Sompo Japan telah mengerahkan sekitar 3000 karyawannya ke 12 lokasi di Jepang untuk menyelesaikan berbagai klaim akibat gempa tersebut.

"Sedikitnya 1,4 juta surat menyurat dilakukan dan mengunjungi serta menelepon para korban sebanyak 240.000 kali supaya klaim dapat segera diselesaikan pihak Sompo saat itu," ujar dia.

Selain itu Sompo Japan juga menggunakan teknologi drone untuk pemetaan lokasi bencana dan konfirmasi serta pengumpulan data kerusakan di lapangan dengan lebih akurat lagi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan