Sabtu, 13 September 2025

TKI di Hong Kong Jebloskan Majikannya ke Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

Seorang tenaga kerja Indonesia di Hong Kong berhasil menyeret majikannya ke meja hijau.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG – Seorang tenaga kerja Indonesia di Hong Kong berhasil menyeret majikannya ke meja hijau.

Dialnsir dari South China Morning Post, Selasa (5/3/2019), TKI yang identitasnya dirahasiakan itu berhasil mendapatkan keadilan setelah pelaku rudapaksa sekaligus majikannya dijatuhi ivonis hukuman penjara 11 tahun oleh pengadilan setempat.

Ia berhasil meyakinkan hakim majikannya bersalah setelah diri menyimpan sperma pria tersebut untuk dijadikan barang bukti.

Baca: Pelaku Rudapaksa di India Tewas Dibakar Korbannya

Peristiwa bermula ketika korban baru memulai hari pertama bekerja pada 10 Desember 2017, majikannya yang bernama Tsang Wai-sun langsung melecehkannya secara seksual.

Pelaku menghampiri korban di kamar tidurnya dan melakukan pelecehan.

"Segera tidur, saya mencintaimu," demikian kata-kata yang terlontar dari Tsang kepada korban pada malam itu.
Hanya dalam hitungan 8 hari, pelaku kembali melecehkan korban.

Takut kehilangan pekerjaannya, korban tidak pernah melaporkan insiden ini kepada siapa pun.

Baca: Video Link Live Streaming RCTI Pertandingan PSG vs Manchester United, Kick Off Pukul 03.00 WIB

Selang sehari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2017, korban yang berusia 27 tahun itu diperkosa oleh Tsang.

Pria pengangguran itu menghentikan perbuatannya ketika mendengar suara langkah istrinya yang pulang ke rumah.

Keesokan harinya pada 20 Desember 2017, korban kembali diperkosa ketika dia sedang mencuci piring.

Kali ini, korban memutuskan tidak diam begitu saja.

Dia memindahkan sperma pelaku dan membawanya sebagai barang bukti ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.

KJRI Hong Kong bergegas melaporkan tindakan pemerkosaan tersebut ke Kepolisian Hong Kong.

Hasil identifikasi forensik mengonfirmasi, Tsang melakukan perbuatan keji tersebut.

Baca: Burung beo pecandu narkoba membuat kegaduhan di India

Pelaku dalam pembelaannya membantah dakwaan.

Dia menyebut korbanlah yang menggodanya terlebih dahulu.

Pembelaan ini ditolak mentah-mentah hakim pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan