TKI di Hong Kong Jebloskan Majikannya ke Penjara Atas Kasus Pemerkosaan
Seorang tenaga kerja Indonesia di Hong Kong berhasil menyeret majikannya ke meja hijau.
Editor:
Adi Suhendi
“Anda telah melanggar kewajiban sebagai majikan” ucap Hakim Pengadilan Tinggi Patrick Li Hon-leung.
Patrick mengecam perbuatan Tsang sebagai tindakan yang sangat tercela karena memanfaatkan posisinya sebagai majikan.
Tsang divonis bersalah atas empat pelanggaran yaitu dua pasal perbuatan tidak senonoh serta dua pasal pemerkosaan.
Penulis : Kontributor Singapura, Ericssen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawa Barang Bukti Sperma, TKI di Hong Kong Jebloskan Majikannya ke Penjara