Kamis, 25 September 2025

Manfaatkan Program Amnesty, Pemerintah Pulangkan 51 Pekerja Migran dari Yordania

Sebanyak 51 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang berasal dari Yordania akhirnya berhasil pulang ke tanah air

Editor: Content Writer
dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI
PMI Yordania 

Sebanyak 51 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang berasal dari Yordania akhirnya berhasil pulang ke tanah air dengan selamat pada Sabtu (20/4/2019) malam.

Proses pemulangan (repatriasi) 51 TKIB dilakukan dengan memanfaatkan program amnesty (pengampunan atas pelanggaran/kesalahan hukum) yang sedang diberlakukan pemerintah Yordania.

Pemulangan 51 PMIB ini merupakan tahap ke-3 dengan jumlah terbesar pemulangan WNI sejak dua tahun terakhir.

Pada bulan sebelumnya proses repatriasi telah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yang seluruhnya seluruhnya berjumlah 38 orang.

"Program amnesti tahun 2019 ini dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran yang bermasalah di Yordania," kata Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna di Jakarta pada Minggu (21/4/2019).

Dikatakan Yuli, mayoritas peserta program ini adalah pekerja migran bermasalah yang berstatus ilegal (tidak berdokumen), yang telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun.

"Di sana masih ada sekitar 1.040 orang PMI yang menunggu program amnesty. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran, " kata Yuli.

Yuli mengungkapkan ke-51 PMI-B itu terbanyak berasal dari provinsi Jabar yakni 35 orang. Diantaranya dari Indramayu (9), Cirebon dan Karawang (5), Subang (4), Sukabumi dan Purwakarta (3) dan Bekasi, kabupaten Bandung, Cianjur (2).

Sepuluh pekerja migran dari provinsi Banten yakni Tangerang (8) dan Serang (2). Berikutnya dua pekerja migran masing-masing dari provinsi NTB (Sumbawa dan Lombok Tengah), Jawa Tengah (Pekalongan) dan provinsi Jawa Timur (Jember dan Banyuwangi).

Sementara itu, Dubes KBRI Amman, Andy Rachmianto mengatakan program amnesty pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahunnya.

"Kami menargetkan setidaknya 50% dari WNI yang berstatus illegal dapat dibantu kepulangannya," kata Dubes Andy.

Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir nanti tanggal 12 Juni 2019.

Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program ini, KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, telepon, maupun melalui media sosial.

Menurut Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesty ini adalah para pahlawan penyumbang devisa, yang seluruhnya perempuan dan telah menetap di Yordania selama belasan tahun.

Karena itu, diharapkan mereka dapat memanfaatkan program Amnesty ini untuk dapat kembali ke Indonesia. Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis, dengan perhitungan 1.5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) perhari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan