Kasus Kicauan Farhat Abbas di Twitter Masih Diproses
Farhat tidak membawa bukti apa-apa ke hadapan penyidik, saat menjalani pemeriksaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya masih memeroses kasus kicauan Farhat Abbas di Twitter, yang dinilai rasis dan mengandung SARA.
Kasus ini dilaporkan ke SPK Polda Metro oleh Anton Medan. Farhat Abbas sudah menjalani pemeriksaan di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Ini kan hanya Anton Medan yang melapor. Kalau disangka rasis, enggak apa-apa, kita buktikan saja. Kalau setelah diperiksa dan benar rasis, apa boleh buat, berarti kan menjalani proses hukum," kata Farhat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/4/2013) lalu.
Farhat tidak membawa bukti apa-apa ke hadapan penyidik, saat menjalani pemeriksaan. Menurutnya, ia sudah meminta maaf kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
"Ya, saya sudah mintaa maaf, justru mereka yang menghina kita," cetusnya.
Untuk bicara soal ditetapkan sebagai tersangka, menurut Farhat terlalu dini, karena proses penyidikan masih berjalan.
"Wah itu nanti dulu, menurut saya ini jelimet banget. Hukum itu kalau orang sudah minta maaf dan tiba-tiba dipaksakan, juga bagaimana," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan, Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataan Farhat dalam akun Twitternya @farhatabbaslaw.
Melaui akun Twitter pada 9 Januari 2013, Farhat Abbas berkicau, "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!"
Ketua Umum PITI Anton Medan mengatakan, kicauan Farhat merupakan pernyataan kebencian terhadap etnis keturunan Tionghoa.
"Seharusnya pendapat Farhat Abbas terkait plat nomor DKI 2, tidak perlu menggunakan kata Cina dengan penekanan menggunakan tanda seru," ujar Anton di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Farhat Abbas bisa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Juga, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)